Tanpa “Pelicin”, Kapal di Pelabuhan Sibolga Tidak Akan Berlayar?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jum’at (17/2).

Dalam kasus itu, dua Petugas Pelabuhan Sibolga, yakni Tohong Siregar dan Taufiq Ismail diduga menerima uang “pelicin” guna memperlancar kepengurusan izin berlayar. Kedua tersangka melakukan pungutan kepengurusan izin berlayar, dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.

“Pada Jum’at (23/12/2016) lalu, kedua tersangka tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Poldasu saat pengurus kapal KM Wora Victory yang diwakili oleh saudara Tulus Simanungkalit memberikan uang pelicin pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp 200 Ribu kepada Kedua tersangka. Pada berkas ikut menjadi barang bukti uang beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat. Dan ditemukan uang dari tersangka Muhammad Taufik sebesar Rp 2,1 juta dan dari tersangka Tohong Siregar sebesar Rp1 juta,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui Stafnya, Yosgernold Tarigan melalui panggilan seluler, Jum’at (17/2).

Sambung Yos, dalam kepengurusan izin berlayar, seharusnya otoritas pelabuhan tidak memungut biaya apapun. Akan tetapi, izin berlayar tidak akan dikeluarkan jika, cuaca laut sedang tidak baik. Atau, kondisi kapal tidak memungkinkan untuk berlayar.

“Terkait dengan kasus yang dilakukan kedua tersangka, keduanya membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya,” kata Yos.

Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A, Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetiah.

“Kedua tersangka akan menjadi tahanan Kejatisu dan akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I A Medan menunggu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidsus untuk menyiapkan Dakwaan dan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Yos.

Imbas perbuatan, para tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- Advertisement -

Berita Terkini