Terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, Dua PNS KSOP Sibolga Diserahkan ke Kejatisu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas kasus pungutan liar (Pungli) terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Jum’at (17/2).

Kedua tersangka, yakni Tohong Siregar dan Taufiq Ismail. Mereka diamankan saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), pada Jum’at (23/12/2016) lalu.

Sehubungan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui Stafnya, Yosgernold Tarigan membenarkan, pihaknya telah menerima kedua tersangka.

“Kami telah menerima tersangka dan berkas, serta barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli terhadap dua oknum PNS KSOP Sibolga, terkait dugaan pungli pengurusan izin berlayar,” terang Yos melalui panggilan seluler, Jum’at (17/2).

Dalam kasusnya, kedua tersangka melakukan pungutan kepengurusan izin berlayar, dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.

“Terkait dengan kasus yang dilakukan kedua tersangka, keduanya membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya,” kata Yos.

Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A, Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetiah.

“Kedua tersangka akan menjadi tahanan Kejatisu dan akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I A Medan menunggu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidsus untuk menyiapkan Dakwaan dan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Yos.

Atas perbuatannya, keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini