Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Sekolah di Dairi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengadaan komputer di sekolah-sekolah, di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Anggaran sebesar Rp 2 miliar, Selasa (14/2).

Ketiganya, Melanton Purba sebagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

Mereka dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor Panggilan: SP-97, 98 dan 99 /N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017 dan diperiksa di Ruang Pidana Khsusu (Pidsus) Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor untuk dimintai keterangan selama kurang-lebih sembilan jam. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dari seluruhnya, masing-masing tersangka diajukan 20 pertanyaan terkait kasusu itu.

“Ya mereka bertiga, diperiksa di Ruangan Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan selama sembilan jam. Dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, serta ketiganya dimintai keterangan sebanyak dua puluhan pertanyaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian di ruangannya, Selasa (14/2) malam.

Sehubungan dugaan korupsi tersebut, tim ahli dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) diturunkan guna memeriksa hasil dari proyek pengadaan itu. Dan tim menemukan, empat item dalam pengadaan itu yang tidak sesuai spesifikasi kontrak proyek. Kemudian, Akuntan Publik melakukan audit keuangan negara, sehingga terhitung negara mengalami kerugian senilai Rp 800 juta.

Dalam kasus ini, sebelumnya Pidsus sudah menetapkan empat tersangka. Dan pada pemeriksaan kali ini, satu orang tersangka berinisal DKT tidak hadir. Sehingga Kejatisu hanya menahan tiga di antaranya.

Imbas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kemudian dibawa dengan mobil tahanan Kejatisu untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A, Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini