Kasus Dugaan Penipuan Ramadhan Pohan, Saksi Akui Savita Linda Terima Uang Rp 4,5 Miliar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dana pinjam modal kampanye sebesar Rp 15,3 miliar dengan terdakwa mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Linda digelar di Ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (14/2). Sidang tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Kepala Cabang Bank Mandiri di Jalan S Parman, Citra Rossa.

Dalam sidangnya, Citra mengaku, uang senilai Rp 4,5 miliar yang diambil dari dua rekening Saloma dan Laurenz diterima terdakwa Savita Linda.

Selain Citra Rossa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy juga mengahadirkan satu saksi lain, Edwin Saragih selaku pegawai Bank Mandiri. Dalam keterangannya, Citra mengatakan, dirinya mendapat panggilan seluler dari Savita Linda di pagi hari sebelum melakukan penarikan uang Rp 5 miliar di sore harinya. Menurutnya, panggilan yang dilakukan Savita guna berkoordinasi untuk membantu RA selaku ibu dari Salomo dan Laurenz untuk mencairkan uang itu.

“Yang datang menemui saya Laurenz Sianipar bersama orangtuanya RA dan adiknya Salomo serta Savita. Dan mereka datang sudah sekitar pukul 15-16 WIB sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” aku Citra.

Sambung Citra, di Kantor Cabang tempatnya bekerja, Citra memfasilitasi Laurenz dan Salomo untuk mencairkan uang Rp 500 juta kepada Savita. Lalu, karena di Kantor Cabang tidak tersedia uang senilai Rp 4 miliar, maka Citra menyarankan untuk menarik melalui Kantor Cabang Utama. Di sana, Citra kembali memfasilitasi Laurenz dan Salomo mencairkan uang Rp 3,5 miliar, yang selanjutnya diserahkan kepada Savita.

“Uang Rp 500 juta saya lihat diberikan ke Savita. Dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp 2,3 miliar dan Rp 1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp 3,5 dikasih staff saya ke pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang saya kemudian lebih dulu pulang,” jelasnya.

Kemudian, dalama dakwaannya. JPU, Emmy SH mengatakan, terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp 4,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP,” ujar Emmy.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Umum Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dirinya diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjam kampanye. Dana yang dipinjam senilai Rp 15,3 miliar.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini