Dianggap Tidak Objektif, Kuasa Hukum Ahok Tolak Kesaksian Ahli Dari MUI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Dari ke empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perseidangan ke 10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Senin (13/2)  telah mengonfirmasi kehadiran dan mendapat giliran sebagai saksi pertama, yakni Prof. M. Amin Suma, sebagai saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait ini, tim kuasa hukum Ahok mengajukan keberatan terhadap pemanggilan Prof. M. Amin Suma sebagai saksi ahli

Mereka menganggap jika Prof. M. Amin Suma dijadikan sebgai saksi ahli, maka kesaksiannya akan sarat dengan kepentingan.

“Kedudukan ahli punya konflik kepentingan. Jika demikian, kebenaran materil sulit dicapai,” kata salah seorang kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementan.

Mereka menilai bahwa Prof. M. Amin Suma yang merupakan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarifhidayatullah ini akan memberi kesaksian yang subjektif.

Karena mereka menilai bahwa saksi ahli tersebut merupakan Wakil Ketua MUI yang ikut terlibat dalam pembahasan Sikap Pendapat Keagamaan (SPK) MUI dan akan memberi kesaksian yang berat sebelah.

“Kami mohon majelis hakim pertimbangkan keberatan kami. Agar saksi ahli yang tidak kredibel itu tidak patut didengarkan kesaksiannya,” kata kuasa hukum Ahok dalam persidangan.

Di lain pihak, Ali Mukartono, Ketua Umum JPU, menganggap keberatan dari kuasa hukum Ahok tersebut tidak sesuai dan tidak beralasan, karena untuk menghadirkan aksi ahli tersebut merupakan permintaan dari tim penyidik.

“Terdakwa Basuki melanggar hukum negara. Tidak bisa dikatakan ada konflik kepentingan. Kehadiran ahli adalah pertmintaan penyidik secara tertulis ke MUI. Berdasarkan itu tidak relevan punya konflik dan tidak independen,” bantah Ali Murkantono.

Menaggapi kebertan kuasa hukum Ahok, Majelis Hakim melakukan musyawarah dan tetap memutuskan untuk meneruskan pemeriksaan keterangan saksi ahli dengan catatan mempertimbangkan kesaksiannya.

“Setelah bermusyawarah, majelis berpandangan tetap memeriksa ahli. Dipakai tidaknya (saksi ahli) akan kami pertimbangkan dalam putusan,” jelas Dwiarso Budi Santiartoa, selaku Ketua Majelis Hakim.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini