Kuasa Hukum GNPF-MUI Menilai Syarat Untuk Penahanan Ahok Sudah Terpenuhi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta Selatan (DKI) – Kuasa Hukum GNPF-MUI, Ismar Syafrudin menilai, hasil sidang Ahok pada Selasa (24/1) lalu yang menghadirkan tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta telah memenuhi syarat penahanan Ahok.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti jalannya persidangan yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian tersebut.

“Sudah terbukti, semakin jelas ya.” Ungkapnya di luar ruang persidangan, sebagaimana dilansir Media Resmi GNPF-MUI.

Lebih lanjut, Ismar menjelaskan, kesaksian dua orang saksi fakta sudah membuktikan bahwa tindak pidana telah dilakukan Ahok ketika memberi pidato di Kepulauan Seribu.

“Dengan datangnya kesaksian dua orang tadi (saksi fakta) sudah bisa membuktikan bahwa betul telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ahok di Kepulan Seribu,” jelas Ismar.

Pada sidang tersebut, saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yulihardi dan Kameramen Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini