Ramadhan Pohan Nyatakan Akan ‘Seret’ Tersangka Baru dalam Kasus Penggelapan Uang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Lanjutan sidang terdakwa, Ramadhan Pohan dengan agenda putusan sela, terkait penipuan dan penggelapan dana pinjam kampanye sebesar Rp 15,3 miliar ditolak Ketua Majelis hakim, Djaniko Girsang.

Namun, Ramadhan menyatakan, adanya pihak lain yang terlibat dalam kasusnya. Usai menjalani sidang, Mantan calon Walikota Medan itu, mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan.

“Saya siap jalani proses hukum, saya akan menghadiri proses persidangan,” ujarnya.

Ramadhan menampik atas keterlibatan dirinya dalam kasus itu. Ia mengatakan, pelaku sebenarnya akan terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Linda dalam persidangan berikutnya.

“Nanti bakalan ketahuan siapa pelaku nya, tunggu nanti,” ungkap Ramadhan.

Ramadhan pun mengimbau para awak media untuk terus mengikuti prosesi persidangannya. Hal itu dikatakannya, agar publik mengetahui secara pasti kejelasan kasus tersebut, termasuk pelaku sebenarnya.

“Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi. Dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah,” ketus Ramadhan seraya meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (24/1).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy menyatakan, akan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Untuk ancaman, keduanya dijerat dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini