Jambret Teriak Jambret Diringkus Polsek Deli Tua

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Polsek Deli Tua amankan 2 dari 8 pelaku begal yang beraksi di Jl. AH Nasution Kel. P. Mansyur Kec. M. Johor, Minggu (15/1) dini hari. Dua pelaku yang diamankan antara lainĀ  Rinaldi Kalep Sihombing (15) warga Jl. Sempurna Ujung, Gg. Kurnia, Kec. Medan Denai, dan Luis Gustavo Butarbutar (16) warga Jl. Pelajar, Gg. Ria, Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota, dan kedua pelaku ini masih berstatus pelajar.

Informasi yang diperoleh, awal kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Maulana Mhd. Yunus Lubis (korban), dari rumahnya di Jalan Garu VI, Medan Amplas berangkat bersama rekannya Mulia Pratama hendak menuju kerumah temannya Rian di daerah Johor.

“Pada saat di TKP korban bersama rekannya dipepet oleh para pelaku sembari berkata ‘berhenti kau, mana tas kau’,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Wira kepada wartawan Selasa ( 17/1).

Sambung Wira, pada saat pelaku memepet korban, korban yang menaruh curiga dengan para pelaku langsung menambah laju sepeda motornya. Melihat korban berusaha menyelamatkan diri, ke dua pelaku dan rekan-rekannya sebanyak 6 orang langsung mengejar korban.

“Modus kawanan pelaku begal ini saat korbannya kabur, mereka mengejar para korban sembari meneriaki korban dengan kata-kata ‘jambret-jambret’. Pada saat korban berhenti di Bank BNI untuk meminta pertolongan Satpam yang sedang berjaga, di situ juga salah seorang dari pelaku memukul korban, sementara rekan-rekan pelaku juga menuduh korban sebagai penjambret,”ungkap Wira.

Beruntung, lanjut Wira, salah satu teman dari korban Mulia Pratama berhasil melarikan diri dari amukan para pelaku begal ini. Teman korban ini mencari bantuan untuk menyelamatkan korban, beruntung Mulia Pratama bertemu petugas Operasional Polsek Deli Tua yang sedang melintas di TKP, dan polisi dengan dibantu warga berhasil meringkus kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku digiring ke Polsek Deli Tua guna menjalani proses hukum.

“Hasil keterangan Rinaldi (pelaku) kepada petugas, sebelum beraksi pelaku ini sudah merencanakan kalau korban atau targetnya lari maka korban akan diteriaki Jambret. Dan Rinaldi juga mengaku sudah 2 kali melakukan begal dengan modus Menuduh korban Jambret. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepada motor Honda Supra X 125 BK 6220 UU, warna biru milik kedua pelaku,” tandas Wira.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini