Ketahuan Edarkan Sabu di Perkebunan, Dua Pria Diringkus Personel Polsek Indra Pura

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Tim unit reserse Polsek Indra Pura kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan PT Moeis Dusun I Desa Simpang Kopi, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi dan Kanit Reskrim Iptu J Sinaga kepada Wartawan, Jumat (13/1) mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu, adalah hasil tugas giat Operasional Polsek Indrapura.

Mereka adalah SP alias Sabreh (44) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dan MIT (28 ) warga Dusun I Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka ditangkap dilokasi perkebunan PT Moeis sekitar pukul 13.00 wib.

“Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat, dan info tersebut terus kami tindaklanjuti, dan hasilnya kedua tersangka berhasil dibekuk, ” kata Kanit.

Dari tangan tersangka SP dan MIT, Polisi menyita barang bukti 8 plastik klip berisikan narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 150.000,- dua buah mancis warna merah, 1 unit HP Nokia warna putih, 1 buah bong, dan satu kaca pilex.

“Kasus ini terus kita kemangkan untuk mengungkap jariangan diatasnya dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara,” jelas Sinaga.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini