Masyarakat Adat Butuh Payung Hukum yang Jelas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ketua AMAN Sumut, Harun Nuh, menyampaikan bahwa Masyarakat Adat Indonesia atau Lembaga Adat Indonesia harus mendapat perlindungan hukum yang baku oleh Undang-undang. Ia mengatakan bahwa banyak  kendala yang dihadapi dalam memperjuangkan hal ini. kendala terbesar dalam memperjuangkan payung hukum masyarakat adat ini adalah permasalahan isu yang dihadapi terhadap gerakan ini sendiri.

“Belum ada payung hukum yang utuh, saat ini memang kencang sekali upaya untuk membekukan gerakan perjuangan terhadap payung hukum Masyarakat Adat,” kata Harun saat menggelar Refleksi Akhir Tahun oleh WALHI Sumut di Culture Cofee, Medan, Jumat (30/12).

Menurutnya, gerakan memperjuangkan hak masyarakat adat ini sendiri sering mendapat isu seputar gerakan separatis atau gerakan yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan gerakan yang anti terhadap pembangunan Indonesia.

“Anggapan ini adalah anggapan yang salah. Kita mengupayakan undang-undang ini agar masyarakat adat memiliki payung hukum yang harus dilindungi oleh pemerintah. Hal ini kita lakukan bukan berarti kita anti terhadap pembangunan. Hal ini seringkali diartikan sebagai gerakan yang anti terhadap pembangunan. Hal ini kita lakukan karena masyarakat adat merupakan salah satu bagian dari negara republik ini. Masyarakat adat jugalah yang ikut membangun bangsa ini,” ungkapnya.

Harun menyampaikan bahwa banyak kepentingan yang menghadang gerakan perjuangan masyarakat adat ini. Isu yang disebarkan terhadap gerakan ini merupakan isu yang disebarkan untuk kepentingan mafia dan korporasi kapitalis pemilik modal.

“Isu ini dilemparkan karena ada persoalan kepentingan korporasi dan mafia, tapi ini disembunyikan, dan yang selalu ditampilkan adalah, persoalan gerakan ini adalah gerakan yang akan memisahkan diri dari NKRI atau gerakan separatis. Bungkusnya adalah peroalan gerakan separatis, padahal isinya adalah untuk melindungi para korporasi atau mafia,” jelasnya

Sejauh ini upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat adat ini sudah sampai pada tataran kementrian terkait.

“Wilayah adat ini sudah banyak yang kita petakan, hampir di seluruh wilayah Indonesia dan hal ini sudah kita serahkan pada kementrian-kementrian terkait,” demikian Harun.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini