Badko HMI Sumut Soroti Proyek Multiyears Qur’an Center di Binjai, Temukan Ini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menyoroti proyek Multiyears Qur’an Center yang berlokasi di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Proyek yang dimenangkan oleh PT Viola Cipta Mahakarya diduga memenangi tender tanpa memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) berupa Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Hal itu disampaikan Randi Permana selaku Ketua Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Badko HMI Sumut dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023).

Dikatakan Rendi, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa Perusahaan Konstruksi memiliki skala resiko Menengah Tinggi. Untuk skala resiko Menengah Tinggi, perusahaan konstruksi harus memiliki Izin Usaha berupa Sertifikat Standar yang Sudah Terverifikasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kalau Sertifikat Standar Perusahaan Konstruksi tersebut Belum Terverifikasi, merujuk pasal 14 ayat 5, bahwa “Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi hanya boleh melakukan kegiatan persiapan usaha”.

Rendi menambahkan, kemudian ke pasal 17 ayat 1, bahwa “Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha terdiri dari dua tahap, yaitu tahapan Persiapan Usaha dan Tahapan Operasional/Komersial”. Dilanjutkan dengan pasal 17 ayat 2, tahapan Persiapan Usaha berupa pengadaan tanah, pengadaan peralatan dan sarana, pengadaan sumber daya manusia dan pemenuhan standar usaha. Artinya, Perusahaan Konstruksi yang belum memiliki Sertifikat Standar yang Sudah Terverifikasi hanya boleh melakukan Tahapan Persiapan Usaha dan tidak boleh melakukan Tahapan Operasional/Komersial yaitu mengikuti tender apalagi sampai memenanginya. Sebab, merujuk ke PP Nomor 5 Tahun 2021, Perusahaan Konstruksi tersebut belum memiliki kemampuan dan dianggap belum layak melakukan kegiatan operasional/komersial.

“Kami dari Badko HMI Sumut sangat menyayangkan hal yang demikian. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp. 47.472.249.846,- dalam proses tendernya harus melewatkan hal-hal yang sedemikian penting. Karena kami tahu, pemeriksaan administrasi perusahaan harus dilakukan secara cermat, apakah perusahaan tersebut layak dalam memenangi tender atau tidak,” kata Rendi.

Dia menegaskan, jangankan ke tahapan sepenting apakah perusahaan tersebut memiliki Sertifikat Standar yang Sudah Terverifikasi atau Belum Terverifikasi, KBLI yang tidak sesuai atau skala usaha tidak relevan saja, perusahaan tersebut bisa gugur dalam proses seleksi administrasi. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha berupa Sertifikat Standar yang Sudah Terverifikasi.

“Dan kami juga sudah mengkonfirmasi temuan tersebut terhadap Sekretaris Daerah Kota Binjai, namun jawaban yang kami dapatkan adalah “Silahkan tanya kebagian barang dan jasa. Mereka panitia lelang,” kata Rendi.

Terakhir, kata Rendi, kami sebagai bagian dari Civil Society di Sumatera Utara akan terus memantau pembangunan Qur’an Center tersebut, karena pembangunan Qur’an Center tersebut juga senapas dengan program-program Badko HMI Sumut yaitu kembali ke Qur’an dan kembali ke Masjid untuk kebangkitan Ummat. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini