Kadisbudpar Sumut tetap Bungkam terkait Rekomendasi dari BPCB Banda Aceh tentang Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 120 ayat (3), bahwa dalam mengajukan permohonan izin revitalisasi pemohon izin juga melampirkan hasil kajian oleh ahli pelestarian, jadi terhadap rencana kegiatan revitalisasi ahli pelestarian harus sudah melakukan kajian terlebih dahulu dan pasal 121, terhadap permohonan ini tersebut, harus dilakukan verifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banda Aceh dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Tim mudanews.com melakukan konfirmasi lewat WhatApps, Sabtu (5/11/2022) kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara (Disbudparsu) Zumri Sulthon terkait pengamatan kami di lapangan, belum ditemukan plank proyek dan apakah kegiatan ini ada rekomendasi dari BPCB Banda Aceh tetap bungkam alias diam terkait proyek Belanja Bahan – Bahan Bangunan dan Kontruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu yang dimenangkan oleh CV. Kenanga dengan nilai Rp.3.374.077.924,93.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) mencium ‘aroma busuk’ dari proses pemenangan tender proyek belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di kawasan pemandian Putri Hijau – Namorambe Deli Serdang yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara (Disbudparprovsu) dari APBD Provsu 2022 senilai Rp 3,9 miliar lebih.

“Kami mengamati proses tender dari awal, dan melihat dua kali sudah pembatalannya. Parahnya, pada pembatalan tender kedua, saat sudah diumumkan pemenangnya dan sudah melewati masa sanggah. Ada apa ini?” ungkap Ketua ALMISBAT, Zulkarnain SE MSc MAg, kepada wartawan di Medan, Rabu (02/11/2022).

Zulkarnain mengaku mengamati perjalanan tender proyek tersebut melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Provinsi Sumut, dari mulai pengumuman hasil tender pertama hingga tender ulang yang telah melalui tahapan-tahapan.

“Ibarat bangkai tikus, aroma busuknya menyengat apalagi wujudnya juga kelihatan, karena jelas terpampang pada situs yang bisa diakses semua orang,” ketus pria yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama Sumut.

Kepada wartawan, dia pun menunjukkan tangkapan layar dari situs LPSE mulai dari pengumuman tender pertama dan berlanjut pada ulangan karena tender pertama tadi dibatalkan. (IM/red)

- Advertisement -

Berita Terkini