Penyaluran BPUM saat BBM Naik, Rudi Hartono Bangun: Pak Menteri, Syaratnya Jangan Dipersulit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun SE MAP meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM memperhatian nasib pelaku usaha mikro terkait penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Karena kenaikkan BBM bersubsidi sangat memukul usaha tersebut.

“Jadi saya minta Pak Menteri, agar syaratnya jangan dipersulit,” katanya saat Raker dengan Menkop UKM, Teten Masduki di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Lebih jauh Anggota Fraksi Nasdem ini mengaku mendapat keluhan dari para pelaku usaha mikro yang tidak mengerti tentang aplikasi mendapatkan BPUM. “Kadang pelaku usaha mikro ini tidak paham mendaftar melalui online. Apakah persyaratannya itu, bisa diganti dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat,” ujarnya.

Legislator Nasdem dari Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan bahwa para pelaku usaha mikro ini sangat berharap mendapatkan bantuan subsidi BLT BBM.

“Jadi setelah pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi beberapa hari lalu, harga-harga langsung melonjak. Banyak pelaku usaha mikro ini menjadi kesusahan dan merasakan dampaknya,” paparnya.

Rudi kemudian menyoroti masalah teknis penyaluran dana bantuan ini agar benar-benar tepat sasaran. “Bagaimana pelaksanaan juknis dan juklaknya. Apakah ada rekomendari dari Menkop atau tidak. Karena berdasarkan data Kemensos itu ada sekitar 16 juga penduduk yang masuk PKH. Jadi sekali lagi, tolong diberi kemudahan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sepakat untuk segera menyiapkan database UMKM yang belum mendapatkan BPUM secara akuntabel dalam mengawal pengajuan usulan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.

Pun begitu, Teten mengaku siap membuat program dalam mengantisipasi dampak kenaikan BBM terhadap UMKM dan Nelayan. Lebih jauh Teten menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan kelanjutan program BPUM di tahun ini sejak Januari 2022 lalu. Pengajuan pada Januari lalu dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk BPUM tahun ini terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang dapat melakukan usulan terhadap penerima BPUM. Di antaranya, Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi di daerah, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebagai informasi, realisasi BPUM tahun 2021 telah tersalurkan 100% dari pagu anggaran Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta penerima. Dimana per pelaku usaha mikro menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini