Mafia Galian C di Binjai, Pengurus Lahan Garapan Diam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Penelusuran bisnis Mafia Galian C yang terletak di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Madya Binjai rupanya terletak di atas lahan garapan eks HGU PTPN II yang dikelola oleh penggarap, saat ini masuk dalam Kebun Sei Semayang – Binjai Estate.

Salah seorang pengurus kelompok Lahan Garapan yang lokasinya di Galian C berinisial ZS ketika dikonfirmasi via Whatsapp pada Jumat (10/06/2022) terkait apakah aktifitas galian C atas izin dan apakah galian C ada punya izin sesuai UU, sampai berita ini dinaikkan tidak menjawab alias diam.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (9/06), Bisnis Galian C yang terletak di Kelurahan Bhakti Karya ini terkesan aman tanpa ada upaya dari pemerintah dan aparat terkait untuk menutupnya.

Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus ada plank kegiatan penambangan batuan serta lahan harus bersertifikat atau memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Diduga Galian C itu tanpa izin. “90 Persen kegiatan penambangan tersebut tanpa Izin karena harus sesuai UU,” ujar Staf Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara di kantornya yang minta namanya dirahasiakan. (IS)

- Advertisement -

Berita Terkini