Manajer PTPN IV Kebun Marjandi Diduga Kerjasama dengan Pihak Pengusaha Galian C

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Oknum Manajer PTPN IV Unit Marjandi diduga bekerjasama dengan pengusaha Galian C yang berada di Areal HGU PTPN IV Unit Marjandi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hal tersebut terbukti dengan bebasnya mobil truck pengangkut batu dan pasir milik pengusaha Galian C melintasi jalan di areal HGU PTPN IV Unit Marjandi.

Salah seorang warga ketika dikonfirmasi mduanews.com, mengatakan bahwa aktivitas truck pengangkut batu dan pasir tersebut sudah cukup lama beroperasi dan seakan tidak ada penindakan dari pimpinan PTPN IV Unit Marjandi, padahal menurutnya aktivitas tersebut jelas berpengaruh terhadap kualitas jalan di areal Perkebunan tersebut.

“Kemarin waktu jalan putus mereka menutup jalan menuju kantor unit Marjandi karena takut rusak, jadi kami terpaksa memutar tapi aneh nya Mobil Galian C ini kok bebas kali,” ujarnya.

Manajer PTPN IV Unit Marjandi, Theodora Saragih, ketika dikonfirmasi awak media mudanews.com pada hari Jumat (17/12/21) terkait aktivitas Galian C tersebut langsung mengirim izin Usaha Galian C.

“Ini Ijin Usaha nya ya Pak,” kata Theodora.

Namun ketika ditanyakan terkait aktivitas Galian C yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan di areal HGU PTPN IV Unit Marjandi, ia hanya membaca pesan yang dilayangkan.

Terpisah, Kacabdis ESDM Wilayah III, Syachriadi Syawal Harianja, ketika dikonfirmasi terkait izin operasional galian C tersebut mengatakan bahwa izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C tersebut adalah izin OSS (Online Single Submission) yang dimana izin tersebut tidak berlaku untuk usaha yang berkaitan dengan Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara).

“Kalau kulihat izin itu izin OSS pak dan itu kalau untuk Minerba tidak bisa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk saat ini untuk pengurusan izin Minerba adalah kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun Aktivitas Galian C tersebut masih beroperasi di Areal HGU Kebun PTPN IV Unit Marjandi dan tanpa ada tindakan tegas dari Management Perkebunan PTPN IV Unit Marjandi. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini