Bangunan Dibahu Jalan Terkesan Penyebab Kemacetan Jalan Timor Baru 2

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 telah menetapkan, Jalan Timor Baru 2 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur sebagai Zona Perdagangan dan Jasa. Yang fungsinya, sebagai pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail, dan kegiatan-kegiatan jasa komersil. Dan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.

Minimnya informasi dari pihak kecamatan dan kelurahan dalam mensosialisasikan Perda ini, selain dapat menimbulkan polemik, juga dapat melahirkan keresahan dan konflik diantara sesama warga.

Sebagaimana klarifikasi yang diberikan oleh salahsatu tokoh masyarakat di Jalan Timor Baru 2, Edi Juandi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021). Menurut Edi, selama ini dirinya belum mengetahui jika Jalan Timor Baru 2 masuk dalam Kawasan Perdagangan (K-1). Dirinya bahkan menerima informasi jika daerah tempat tinggalnya, bakal dijadikan kawasan Pergudangan. Hingga dia merasa keberatan, saat menjawab isi angket yang disebar perangkat kecataman. Berisi opsi keberatan atau tidak keberatan. Adanya pergudangan dan perkantoran di Jalan Timor Baru 2.

Bangunan Dibahu Jalan Terkesan Penyebab Kemacetan Jalan Timor Baru 2
Terindikasi bangunan pagar rumah warga yang terkesan berada dibahu jalan menjadi penyebab utamanya adanya kemacetan di Jalan Timor Baru 2 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. (ist)

“Saya baru tahu, kawasan Perdagangan. Jika begitu, wajar ada pengangkutan keluar masuk. Kalau tidak, bagaimana mendistribusikan dan menyalurkan dagangan mereka,” papar Edi Juandi.

Penegasannya ini, sebagai klarifikasi pemberitaan yang diterbitkan beberapa media masa terbitan Medan. Seolah dirinya keberatan adanya kegiatan perdagangan dan bisnis di Jalan Timor Baru 2.

“Saya tidak pernah keberatan atas kegiatan perdagangan dan perekonomian di Jalan Timor Baru 2. Sampai ditulis parkir mobil angkutan menyebabkan adanya kemacetan dan jalanan rusak,” sanggah Edi Juandi.

“Terima kasih atas informasi dan kiriman Peta tata ruangnya,” tutup Edi Juandi mengakhiri klarifikasinya.

Warga lainnya Atong dan Gunawan kepada wartawan mengatakan, kegiatan perdagangan sudah puluhan tahun menjadi profesi warga Jalan Timor Baru 2, dan sebelumnya tidak pernah ada keributan diantara sesama tetangga.

“Sempat ada opsi yang diberikan kepada warga, keberatan atau tidak atas adanya pergudangan dan perkantoran dikawasan ini. Hasilnya tidak sampai sepuluh warga yang menolak isi opsi itu, dan sampai kini pihak kecamatan dan kelurahan belum membagikan kepada kami hasil opsi itu,” ujar Atong dan Gunawan.

Ali Johson warga lain yang dikonfirmasi wartawan, terkait informasi di media tentang 256 warga Jalan Timor Baru 2 keberatan atas Perda Tata Ruang Kota, menolak menjawab pertanyaan wartawan lewat seluler.

“Nanti Joko yang klarifikasi, biar Joko telepon bapak,” ujar Ali. Saat Ali ditanya soal bangunan pagar rumahnya yang terkesan berada diatas bahu jalan, Ali bersikukuh Joko juga mengklarifikasinya.

“Alamat Joko di Jalan Timor Baru 2 saya tidak tahu, nanti sajalah bapak bicara dengan dia. Saya ada urusan mau keluar kota,” tutup Ali mengakhiri konfirmasi. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini