Mahasiswa Audiensi ke PTPN II, Belum Temukan Titik Terang Soal Perda No 1 Tahun 2020 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan audensi kepihak PTPN II Distrik Rayon Utara Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara di ruangan PTPN II Distrik Rayon Utara, Jumat (27/8/2021). Dari hasil audensi Sutoyo selaku ketua AMPK menyampaikan beberapa poin tentang permasalahan yang terjadi yang kerap kali dilakukan oleh pihak Distrik Rayon Utara PTPN II. Namun pertemuan itu belum menemukan titik terang.

Sutoyo menjelaskan, pertama terjadinya kerumunan pada tanggal 17 Agustus 2021 di lahan PTPN II dengan adanya kegiatan grass track yang mengakibatkan ramainya lokasi tersebut dan menjadikan sebuah kerumunan mengingat bahwa wabah virus Covid-19 sudah menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk memutus penyebaran virus tersebut.

Kedua, tentang pembuangan limbah yang masih belum terkontrol dengan baik sehingga masih terjadi pembuangan limbah di lokasi sungai yang berada di lokasi tidak jauh dari areal pabrik yang dapat menimbulkan terjadinya deteriorasi lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan.

Terakhir, ketiga, Sutoyo menyampaikan tentang aktivitas truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase yang melalui jalan Pemkab Langkat yang sudah dikeluarkan dan diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah kabupaten Langkat agar menjaga asset Pemerintah kabupaten Langkat demi terciptanya kesejahteraan pembangunan kabupaten Langkat.

Mahasiswa Audiensi ke PTPN II
Truk Tanki yang melintas (dok istimewa)

Dalam kesimpulan, sambungnya, dari hasil audiensi tersebut GM Distrik Rayon Utara PTPN II menyampaikan bahwa yang harus dilakukan Pemerintah kabupaten Langkat adalah memperbesar kapasitas jalan bukan melarang truk angkutan yang melebihi kapasitas beban tonase, dan GM juga menambahkan bahwa mereka tetap akan melalui jalan Pemerintah kabupaten Langkat walaupun secara otomatis melanggar Perda yang ada.

“Kalau mau menyetop kami tidak akan mengizinkan, kecuali Pemerintah kabupaten Langkat yang melarang atau menyetop truk angkutan milik perusahaan,” pungkas GM.

Di lain sisi, Sutoyo selaku Ketua AMPK menegaskan bahwa peraturan dibuat dan diciptakan untuk dipatuhi, bukan untuk dikangkangi. Terlebih anggaran yang dikucurkan melalui APBD untuk pembangunan jalan Pemerintah kabupaten Langkat berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Langkat melalui kesejahteraan pembangunan.

Dari hasil tanggapan tersebut, Sutoyo selaku Ketua AMPK meminta kepada pihak Pemerintah kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Seolah–olah pihak PTPN hanya memikirkan kerugian mereka, tetapi tidak memikirkan kerugian masyarakat kabupaten Langkat secara moril maupun materil dan Pemerintah kabupaten Langkat yang sudah menciptakan Perda harus mampu mengoptimalkan fungsi Perda tersebut.

“Jika memang Pemerintah kabupaten Langkat tidak mampu untuk menyetop aktivitas truk angkutan perusahaan Distrik Rayon Utara PTPN II yang melebihi kapasitas beban tonase. Maka lebih baik Pemerintah kabupaten Langkat harus menghapus atau mencabut Perda Nomor 1 tahun 2020 dikarenakan tidak berfungsi layaknya sebuah peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi,” ucap Sutoyo.

“Dan Pemerintah kabupaten Langkat juga seharusnya mampu melakukan upaya–upaya untuk memberikan dan menciptakan sebuah solusi atas permasalahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan social masyarakat kabupaten Langkat terkhusus limbah dan truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase melewati jalan/asset Pemkab Langkat, mau itu perusahaan negeri ataupun swasta,” tambahnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini