TPP Simalungun Dukung SDGs Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, melalui:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
  3. Adaptasi kebiasaan baru Desa.

Dalam FGD SDGs Desa beberapa Pendamping Desa Kabupaten Simalungun pada Kamis (07/01/2021), Arjuna (TA Kab Kemendes PDTT) meminta kepada Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Simalungun aktif dan wajib mendukung serta mensosialisasikan program SDGs Desa.

Arjuna menjelaskan bagaimana menentukan kegiatan pembangunan desa mendukung SDGs Desa. “Sebagai contoh penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa melalui kegiatan pengembangan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, ini berarti kegiatan desa tersebut mendukung SDGs ke 8 (Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata). Atau kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, ini mendukung SDGs ke 12 (Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan),” ujar Arjuna.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang mendukung SDGs Desa, Arjuna mencontohkan pada kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (Internet Desa atau Sisitem Informasi Desa), ini berarti Desa tersebut mendukung SDGs ke 17 (Kemitraan untuk Pembangunan Desa).

“Sedangkan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa seperti kegiatan Desa Aman COVID-19 yang berarti sesuai dengan SDGs ke 3 (Desa Sehat dan Sejahtera), demikian juga dengan pelaksanaan BLT DD untuk mencapai SDGs ke 1 (Desa Tanpa Kemiskinan),” jelasnya.

Jadi dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun 2021 prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk mewujudkan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sesuai Permendes PDTT No 13 Tahun 2020.

Arjuna mengharapkan kepada Pendamping Desa meningkatkan kapasitasnya untuk memahami SDGs Desa baik melalui forum diskusi kecil, membaca buku SDGs Desa karya Gus Menteri Abdul Halim Iskandar dan membaca berulang Permendes prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Dan yang terpenting dalam menyusun perencanaan dalam mendukung SDGs Desa melihat data eksisting yang sudah dicapai sehingga dapat diperkirakan target capaiannya tahun berapa. Data tersebut dapat diketahui dari hasil pembangunan tahun berjalan dan tahun sebelumnya atau dapat dilihat pada Sisitem Informasi Desa,” kata Arjuna.

Arjuna juga menambahkan khusus untuk BLT Dana Desa, pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK 222/PMK.07/2020 Pasal 39 PMK tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Selanjutnya dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutam bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini