Masyarakat Desa Mariah Jambi, Merindukan Kehadiran Presiden Jokowi Selesaikan Konflik dengan PTPN IV

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Ribuan masa PTPN IV didatangkan diduga menggunakan anggaran negara mengolah dan mempertahankan tanaman kelapa sawit di areal yang tidak merupakan areal HGU No.02 tahun 2003, di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum dan sekaligus Ahli Waris 147 KK, Sangkot Manurung kepada mudanews.com, Kamis (18/8/2022).

“Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 9.00 WIB PTPN IV kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara membawa Ribuan rombongan masa atau sejenis ormas bertubuh kekar lengkap dengan senjata tajam (egrek, kampak dan kayu pemukul) yang melakukan aksi mendorong masyarakat 147 KK yang sedang bekerja di areal persawahan Afd I Blok 19 miliknya sesuai SK Bupati no.1/II/10/LR/ 68 tanggal 14 September 1968 dan Peta Persawahan yang dibuat Dinas Pengairan dan disahkan Bupati Simalungun tahun 1966 sehingga puluhan masyarakat 147 KK histeris menjerit dan beberapa orang pingsan karena terinjak injak oleh Ribuan rombongan masa PTPN IV Simalungun,” kata Sangkot.

Sangkot menjelaskan peristiwa konflik dorong mendorong antara Ribuan ormas PTPN IV dengan 147 KK yang telah tergolong usia Lansia hingga membuat Ribuan masa yang diduga dibiayai PTPN IV melalui Anggaran Negara oleh karena sebagai Perusahaan BUMN sehingga dengan leluasa bertindak mengolah lahan yang bukan merupakan Areal HGU No.2 tahun 2003 yang terletak di Afd I blok 5,6,7,9 dan 19 sebagai mana isi SK Bupati No. 1 /1968 di atas.

“Tetapi seluruh pimpinan Eksekutif dan Legislatif khususnya kabupaten Simalungun -Provinsi Sumatera Utara (Gubernur/Bupati dan DPRD Prov/Kabupaten) kami duga kerja sama dengan PTPN IV Simalungun sebagai wujud kerja sama adalah tidak adanya membuka pintu hati untuk mengakhiri persalahan, sehingga berlarut-larut penderitaan menyelimuti masyarakat 147 KK yang akibatnya menjadi masyarakat miskin sejak tahun 1968 sampai saat ini,” terang Sangkot Manurung.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat 147 KK Desa Mariah Jambi kabupaten Simalungun, sangat merindukan kehadiran Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri PTPN IV menggunakan anggaran Negara dalam hal Pengolahan lahan yang bukan merupakan Objek HGU No.2 tahun 2003 sebagiamana beberapa bukti yang ada ditangan keluarga besar masyarakat 147 KK.

“PTPN IV kabupaten Simalungun yang selalu mengatasnamakan HGU aktif No.2 tahun 2003 tetapi sampai saat ini tidak dapat menunjukkan tapal batas dan titik koordinat dan selalu mengajak masyarakat 147 KK bertanding di pengadilan, dan demikian juga Kakanwil ATR/BPN Sumut menyampaikan melalui stap analisis hukum pertanahan (Debora Slitonga dkk) kepada Kuasa masyarakat 147 KK pada tanggal 13 Agustus 2022 menyatakan; sedang menunggu dan menghormati keputusan dari tim penyelesaian yang telah ada di Pemkab Simalungun, tetapi jika masyarakat ingin lebih cepat penyelesaian dan pengukuran ulang areal HGU harus melalui proses Peradilan, dan objek dapat diukur ulang harus persetujuan pemegang alas hak yaitu PTPN IV,” tegas Kakanwil melalui Debora Silitonga dll.

Sangkot menduga tidak adanya keseriusan pihak Kepolisian Resor Simalungun – Sektor Tanah Jawa (Poldasu) menghindari terjadinya konflik antara Ribuan masa PTPN IV yang menggunakan anggaran negara menindas masyarakat 147 KK, walau sebelumnya masyarakat 147 KK telah memberikan surat permohonan perlindungan hukum untuk pengolahan lahan blok 5,6,7,9 dan secara khusus blok 19 yang dimulai tanggal 15 Agustus 2022.

Diungkapkannya, surat permohonan tersebut seharusnya Kapolsek Tanah Jawa sudah lebih tanggap dan cerdas karena satu-satunya Kapolsek di Simalungun memiliki pangkat AKBP yang telah setara dengan Kapolres Simalungun, tetapi malah terjadi konflik dorong mendorong pada tanggal 16 Agustus 2022 sehingga masyarkat 147 KK kualahan menyelamatkan usia lansia yang diduga diinjak injak oleh Ribuan masa PTPN IV yang diduga menggunakan anggaran negara untuk mempertahankan tanaman kelapa sawit yang ditanam di Areal yang tidak merupakan HGU No. 02 tahun 2003 tetapi berada di tanah-tanah Persawahan 147 KK.

“Hal ini dapat kami buktikan jika negara membutuhkan kebenaran diluar Pengadilan sebagaimana yang disepakati sebelumnya dan kami sebagai kuasa dan sekaligus sebagai ahli waris merindukan pertemuan dengan Kakanwil ATR/BPN Sumut untuk menyerahkan bukti terkait penguasaan lahan oleh PTPN IV terhadap yang bukan areal objek HGU No.02 tahun 2003 tetapi kami Kakanwil ATR/BPN Sumut belum berkenan yang walaupun telah dikomunikasikan Menteri ATR/BPN RI Bapak Jenderal Purn. Hadi Tjahjanto, sehingga kami menduga bahwa dalam wilayah Hukum Kakanwil ATR/BPN Sumut diduga memiliki jaringan mafia tanah yang dasyat,” ungkapnya.

Hal ini juga, beber Sangkot, dapat kita buktikan bahwa Wakil Komisi II DPR RI dan sekaligus sebagai ketua PANJA yang telah menghadirkan kuasa masyarakat 147 KK RDPU di Komisi II pada tanggal 05 April 2021 dan telah ditindak lanjuti dengan pertemuan pimpinan pejabat Sumut (Gubsu, Kapoldasu, Kejatisu, Kakanwil ATR/BPN-SU, Dirur PTPN IV dan Bupati Simalungun) sekitar tanggal 17 Juni 2021.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI DR Junimart Girsang bersama Bupati Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2021 di Halaman Kantor Bupati simalungun menyampaikan kepada masyarakat 147 KK; bahwa bulan November 2021 akan memerintahkan PTPN IV untuk mengukur ulang areal HGU serta menghadirkan Ombudsman RI ternyata dari seluruh niat baik ini tidak terealisasi.

“Dengan dasar inilah kami sebagai kuasa dan sekaligus sebagai ahli waris 147 KK menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara khususnya Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun adalah markas Mafia Tanah Indonesia,” kata Sangkot Manurung.

Peristiwa berulang kembali pada tanggal 16 Agustus 2022, sambungnya, pihak PTPN IV, kembali membawa rombongan masa atau sejenis ormas sekitar Ribuan orang dengan memakai mobil-mobil mewah dan kami duga tetap menggunakan anggaran negara.

“Bahwa rombongan masa yang didominasi laki-laki bertubuh kekar melakukan penutupan jalam umum lintas Desa Mariah Jambi arah ke Kecamatan atau ke kota Siantar dengan berbaris bergandengan tangan, dan berlapis lapis yang bertubuh kekar menutup jalan sehingga masyarakat umum dan 147 KK tidak dapat melintas baik dengan berjalan kaki maupun kenderaan roda dua maupun empat, sehingga terjadi dorong mendorong dengan masyarakat 147 KK dan salah satu dari pihak masa PTPN IV memecahkan kaca mobil yang ditumpangi masyarakat 147 KK, dan satu sama lain saling mendorong,” kata Sangkot.

Kejadian ini sangat disayangkan, jelasnya, karena pihak kepolisian diduga tidak memberikan penertiban dan atau melakukan pembiaran atas perlakuan rombongan penutup jalan oleh masa PTPN IV, diduga polisi hanya mengintai kesalahan dipihak masyarakat 147 KK, namun demikian satu sama lain masyarakat 147 yang tergolong masih muda berusaha menarik orang-orang PTPN IV agar tidak melanjutkan keberingasanya diduga menginjak-injak masyarakat yang telah lansia dengan sekuat tenaga.

Sebagai Kuasa hukum dan sekaligus sebagai Ahli Waris Sangkot Manurung merasa bangga melihat kesabaran dan ketabahan masyarakat 147 KK yang mengutamakan Itikad baik dalam memperjuangkan Hak Hidup dan kehidupan demi kelangsungan generasinya, karena tidak mau membalas kekejian dan kesadisan oknum pihak PTPN IV yang telah memecahkan kaca mobil milik masyarakat.

“Sementara itu mobil mewah PTPN IV sedang berbaris ditepi jalan, dan sekalipun orang tua kami telah diinjak-injak oknum pihak PTPN IV, namun mereka tetap sabar dan tidak membalaskannya dan masyarakat menyatakan itu namanya perjuangan dan tidak boleh cengeng dan tidak perlu di visum untuk mencari pembenaran diri karena kita adalah masyarakat yang benar dan telah tertindas 54 tahun,” tegas masyarakat 147 KK.

Sangkot mengatakan, jika pihak Kepolisian yang kita banggakan membubarkan masa PTPN IV yang melakukan penutupan jalan atas pimpinan Sujarwadi yang diduga sedang dilindungi Kapolsek Tanah Jawa saat diserahkan masyarakat kepada Kepala Desa Mariah Jambi, maka tidak terjadi dorong mendorong yang mengakibatkan kesempatan pemecahan kaca mobil diduga secara sengaja oleh pihak PTPN IV.

Sangkot mengatakan belajar dari pengalaman yang selalu berulang dorong mendorong selama ini, masyarakat 147 KK tetap dipihak yang lemah dan diduga dilemahkan oleh oknum Kepolisian yaitu saat masyarakat ada yang pingsan tidak ada empati dari oknum Kepolisian.

Tetapi, ungkapnya, saat masyarakat menangkap dan menyerahkan pimpinan masa PTPN IV kepada Kepala Desa (di kantor Kades Mariah Jambi) langsung dihampiri dan diambil alih Kapolsek Tanah Jawa AKBP Selamat Manalu dengan dalih membawa berobat yang kami duga merupakan pencitraan kepada pihak PTPN IV dan sekaligus diduga mengatur strategi untuk melaporkan masyarakat 147 KK menjadi tersangka tindak pidana saat dorong mendorong di jalan umum. Sementara saat penangkapan dan penyerahan Sujarwadi ke kantor kepala Desa terlebih dahulu ditanyakan Sekdes kesehatannya dan jawabnya keadaan sehat.

Selain itu, kata Sangkot, sikap terjang pihak perkebunan yang selalu difasilitasi Kepolisian selama ini sehingga permasalahan menjadi berlarut karena PTPN IV mendapatkan hasil dari lahan 200 Ha yang bukan merupakan areal HGU, tetapi biaya pengolahan tetap menjadi anggaran negara dengan mempertopengkan HGU No.2 tahun 2003, ternyata mengandung Maladministrasi sesuai temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI dan telah berbentuk LAHP dengan nomor regustrasi : 0967/LM/X/JKT/2013, yang telah ditegaskan dan diserahkan kepada Presiden RI dengan surat B-308/ tgl 30 April 2019.

Atas perilaku dan perhatian Kepolisian kepada masa atau sejenis Ormas PTPN IV di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, kata Sangkot, maka masyarakat 147 KK bermohon kepada Bapak Presiden dan Kapolri beserta jajarannya agar benar-benar menegakkan bahwa Hukum Tertinggi adalah Kesejahteraan Rakyat dan Bukan kemakmuran PTPN IV Simalungun.

“Bapak Presiden dan Bapak Kapolri serta Bapak Panglima TNI, mohon perhatikan kami masyarakat 147 KK yang tertindas mulai tahun 1968 sampai saat ini,” tegas Sangkot Manurung.

Ia menambahkan bahwa saat Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI masyarkat 147 KK mendapatkan perlindungan dari BAIS MABES-TNI AD, dan oleh karena bapak Jend. Pur Hadi Tjahjanto telah menjadi Menteri ATR/BPN RI yang juga merupakan oleh sebahagian kiriman doa dari 147 KK.

“Maka besar harapan kami agar permasalahan masyarakat 147 KK dengan PTPN IV dapat berakhir, dan hal ini tidak terlepas dari dukungan atau rekomendasi dari Bupati Simalungun, Gubsu dan Kakanwil ATR/ BPN Sumut dan adanya keterbukaan hati nurani bersama Direktur PTPN IV, dan jika hal ini tidak terbangun komunikasi yang baik maka kami putus harapan dan akan ada kemungkinan terjadi busung lapar atau kemiskinan membudaya hingga terjadi perang saudara di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun Prov Sumatera Utara – Indonesia,” pungkas Sangkot Manurung. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini