18 Sektor Riil Dapat Stimulan Perpajakan dari Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan paket kebijakan perluasan stimulan perpajakan bagi 18 sektor riil saat Covid-19, Rabu (22/4).

“Ada beberapa yang telah diputuskan yaitu yang terkait dengan KUR, PNM dan Pegadaian. Terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 25 itu sektornya diperluas,” ujar Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers.

Sektor riil yang tercakup pada perluasan adalah sebagai berikut: Satu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu ada 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Kedua, sektor pertambangan dan penggalian itu ada 27 KBLI. Ketiga, industri pengolahan ada 127 KBLI. Keempat, pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI. Kelima, Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.

Keenam, di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Ketujuh, perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ada 133 KBLI. Kedelapan, pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI.

Kesembilan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Kesepuluh, terkait dengan informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Kesebelas, aktivitas keuangan dan asuransi ada 3 KBLI.

Keduabelas, ada real estate 3 KBLI. Ketigabelas, terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Keempatbelas, aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain itu sebanyak 19 KBLI.

Kelimabelas, terkait pendidikan 5 KBLI. Keenambelas, terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Ketujuhbelas, terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Kedelapanbelas, dan aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif, sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di dalam PMK 23,” imbuh Menko Perekonomian.  (mn/sk)

 

- Advertisement -

Berita Terkini