Satreskrim Polres Langsa Melakukan Penangkapan Dugaan Tindak Pidana KorupsiĀ 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan di (Desa) Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada hari Rabu (08/6/2022), sekira pukul 18.00 WIB.

Dengan tersangka Nurmiati Binti (Alm) Abdullah Itam (54) wanita seorang PNS, mantan Sekdes pada PJ Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem.

Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa telah menangkap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp373.000.000,0 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bernama Sdri. NurmiatiĀ  dan tersangka ditangkap di rumahnya yang berlamat di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya tersangka beserta barang-barang bukti di bawa ke Polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu dijelaskan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK saat pers realise di Mapolres Langsa, Selasa (21/06/2022).

“Selanjutnya Tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp.917.199.995,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun,” jelas Iptu Imam Aziz Rachman.

Lanjutnya menerangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp.489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I sebesar Rp.489.072.660,00 direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660.

“Kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 lalu tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun dengan luas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00,” imbuhnya.

“Akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun Kab. Aceh Timur sehingga berdasarkan keterangan saksi, Ahli dan Tersangka terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp.373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian Tanah Sawah seluas 8.600 Meter di Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00 Surat Keterangan Jual Beli atas nama tersangka dan untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

“Tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif untuk kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana tersebut direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 Meter Persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur sebesar Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah),” jelasnya.

“Barang bukti yang diamankan Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125; b. 1 (satu) Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) (Legalisir oleh Tersangka Sdri. Nurmiati),” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini