Pemilik 0,42 Gram Narkotika Sabu Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
TAPTENG | Satresnarkoba Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meringkus Frengki alias Hengki (37) pemilik 0,42 Gram Narkotika Sabu, Selasa (18/6/2019), dijalan Midin Hutagalung, Kelurahan AekHabil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Kabupaten Tapteng, AKBP Sukamat, SIK, SH, MH, melalui Paur Subbag Humas, R Sipahutar menjelaskan kronologis penangkapan terduga pemilik 0,42 Gram Narkotika Sabu.
“Mendapat informasi masyarakat diduga ada transaksi Narkotika dijalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Kasat Narkoba AKP Martoni L, SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan selanjutnya melakukan pengintaian dan informasi tersebut benar adanya,” jelasnya.
Lanjut, petugas Satresnarkoba  melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan melakukan interogasi dan mengaku bernama FRENGKI Alias Hengki.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap FRENGKI Alias Hengki dan menemukan 1 Unit handpone, 1 mancis dan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dgn berat bruto o,42 gram,” terangnya.
Kemudian petugas melakukan penyitaan thd barang bukti tsb selanjutnya membawa tersangka FRENGKI dan barang bukti ke Polres Tapteng utk proses sidik lebih lanjut. (Supriadi)
- Advertisement -

Berita Terkini