Soal Penculikan, Ini Pernyataan Sikap Forum Aktivis 98 Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama yang menjadikan Pancasila, Bhinnneka, NKRI, UUD 45 sebagai Belief system yang mengakomodir segala perbedaan tersebut menuju masyarakat adil makmur seperti yang di cita citakan para pendiri bangsa.

Koordinator Forum Aktivis 98 Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Velayati Harahap SH pada Jumat (14/5/2019) di Medan. Ia menjelaskan, konsep negara hukum pancasila merupakan suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya, mengacu pada prinsip bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, maka Forum Aktivis 98 Sumatera Utara mendukung secara penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para purnawirawan Jendral & mantan oknum Tim Mawar yang pernah melakukan penculikan terhadap aktivis pada 1997-1998 yaitu Fauka Noor Farid dalam kasus yang berkaitan dengan kerusuhan mei 2019, kasus senjata api, perencanaan pembunuhan terhadap pejabat Tinggi negara dan dugaan makar.

Ikhyar mengungkapkan, jika di lihat dari petunjuk dan informasi yang di berikan oleh Polri, Media maupun saksi-saksi dari masyarakat terlihat jelas alur kerusuhan tersebut di rencanakan dengan sangat rapi dan bertujuan untuk membuat suasana pemerintahan tidak stabil yang bermuara pada delegitimasi pemerintahan hingga take of power.

“Wibawa negara sedang di pertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat menunggu setiap proses penyidikan, penyelidikan dan persidangannya. Jangan sampai kasus besar ini di hentikan karena kompromi politik atau pertimbangan non hukum di karenakan tersangka adalah para Purn Jendral yang pernah memegang jabatan strategis. Semua harus sama di mata hukum,” jelasnya.

Dia menuturkan, persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, baik itu Jendral, buruh, petani dan kaum miskin kota di perlakukan sama di depan hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Lanjut Ikhyar, dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Selanjutnya, Persamaan, keadilan, kesetaraan serta keterbukaan hukum harus menjadi landasan utama dalam kasus ini demi mendapat kepercayaan rakyat dan memperkuat NKRI dari anasir anasir yang ingin membuat suasana gaduh untuk kepentingan politiknya apalagi sampai ingin mengganti PBNU ( Pancasila, Bhinnneka, NKRI dan UUD 45).

“NKRI Harga Mati, Maju Bersama Polri/TNI,” tegas Ikhyar. Berita Medan, IH

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini