Trump Desak MA Berlakukan Kembali Larangan Perjalanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Washington DC – Pemerintahan Donald Trump meminta Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat untuk menghidupkan kembali kebijakan melarang imigrasi dari enam negara mayoritas Islam yang diblokir oleh pengadilan lebih rendah karena bersifat mendiskriminasi.

Dalam menentukan apakah kebijakan itu bisa diberlakukan, sembilan hakim akan menimbang apakah retorika keras Trump semasa kampanye bisa digunakan sebagai bukti yang menunjukkan perintahnya bertujuan untuk mendiskriminasi Muslim.

Pemerintah mengajukan tuntutan darurat kepada sembilan hakim agung untuk memblokir dua putusan pengadilan lebih rendah yang menghentikan kebijakan Trump melarang penerimaan imigrasi dari Iran, Libya, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari, sementara otoritas memproses implementasi penyaringan visa lebih ketat.

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Banding Richmond memutuskan untuk mempertahankan keputusan hakim Maryland yang memblokir perintah eksekutif Trump terkait kebijakan ini.

Pemerintah juga mengajukan tuntutan terpisah soal kasus itu.

“Kami telah meminta Mahkamah Agung untuk menyidangkan kasus penting ini dan percaya diri perintah eksekutif Presiden Trump dibuat sesuai kewenangan untuk memastikan keamanan negara dan melindungi masyarakat dari terorisme,” kata juru bicara Kementerian Kehakiman, Sarah Isgur Flores dalam pernyataan yang dikutip Reuters, Jumat (2/6).

American Civil Liberties Union, salah satu kelompok yang menentang larangan tersebut, merespons lewat Twitter. “Kami telah mengalahkan larangan penuh kebencian ini dan siap melakukannya lagi.”

Setidaknya lima suara dari sembilan hakim agung dibutuhkan untuk memberlakukan kembali kebijakan itu. Pengadilan saat ini diisi mayoritas konservatif dengan perbandingan 5-4, dengan Hakim Anthony Kennedy yang kerap beralih membela para liberal dan Neil Gorsuch, hakim konservatif yang baru ditunjuk Trump.

Jika tuntutan darurat pemerintah dikabulkan, larangan itu akan diberlakukan saat itu juga.

- Advertisement -

Berita Terkini