Komplotan Pencuri yang Diringkus Polsek Sunggal Ternyata, Komplotan Profesional dan Terorganisir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Komplotan pelaku pencurian rumah salah satu karyawan Telkom, Yoseph Muchtar (54), warga Jalan setiabudi pasar 2, Kec. Medan Selayang, yang berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (2/2) lalu, adalah komplotan pencuri yang sudah profesional dan terorganisir.

Hal itu di buktikan, pada saat petugas Reskrim Polsek Sunggal meringkus komplotan pelaku yakni Bobi Sembiring (29) warga Jl. Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan Joko Andreanto (25) Warga Jl. karya Jaya, Medan Johor. Dan kedua penadah barang hasil curian Satriawan (36) warga Jl. Sutomo Ujung serta Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti yang kita sita dari komplotan tersebut terdiri dari, 1unit Pistol Softgun lengkap magazine dan mimis, 1 bungkus magazine softgun,1 buah borgol, 1 (satu) alat kejut setrum, 2 buah besi pencongkel, dan 3 unit kunci T berikut gagangnya, selain barang- barang yang kerap di gunakan pelaku saat beraksi, kita juga menyita barang-barang hasil curian seperti, 2 unit Handphone, 1unit tablet merk Mito, sejumlah uang asing dan 2 buah jam tangan,”kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik, kepada wartawan Jum’at (3/2) sore.

Selain dari barang bukti yang berhasil di sita dari para pelaku, sambung Daniel, kuat dugaan komplotan tersebut merupakan komplotan profesional dan terorganisir, adalah pengakuan dari para pelaku.

“Setelah diinterogasi petugas, para pelaku mengaku sudah pernah berhasil beraksi di beberapa tempat selain dirumah korban,” kata Daniel.

Masih kata Daniel, tempat kejadian perkara yang pernah komplotan pelaku berhasil beraksi antara lain, di Jl. Beringin Helvetia, Bulan Desember 2016, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Supra 125, Laptop, Tablet Mito milik korbannya, di bulan yang sama pelaku beraksi di Jl. Besar Helvetia dan berhasil membawa kabur sepeda motor Supra 125, sepeda motor Honda CBR 150, laptop, jam tangan.

“Bahkan di tahun 2015 para komplotan ini juga beraksi di beberapa wilayah antara lain, Jalan Abadi Sunggal
Kerugian korban: sepeda motor RX King, sepeda motor revo, di komplek Setia Budi, kerugian korban : sepeda motor Mio, dan TV, di simpang Danau Singkarak ,kerugian korban : 1 unit sepeda motor Vario. Dan masih banyak TKP yang lainnya,”jelas Daniel.

Terhadap ke empat pelaku sudah kita periksa secara instensif, dan untuk kedua pelaku inisial D dan inisial JP yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas.

“Ke empat pelaku ini kita kenakan pasal 365 (tentang pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”Terang Daniel.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini