Polsek Sunggal Ringkus 4 Komplotan Spesialis Bongkar Rumah, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dua orang pelaku kasus pembongkaran rumah karyawan telkom, Yoseph Muchtar (54) warga Jalan setiabudi pasar 2, Kec. Medan Selayang, diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (2/2) semalam. Selain dua pelaku, petugas juga meringkus dua orang penadah barang hasil kejahatan, sementara dua orang pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku yang diringkus yakni Bobi Sembiring (29) warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan Joko Andreanto (25) Warga Jalan karya Jaya, Medan Johor. Sementara kedua penadah barang hasil curian adalah Satriawan (36) warga Jalan Sutomo Ujung dan Armansyah (30) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap ke empat komplotan spesialis bongkar rumah tersebut berdasarkan atas adanya laporan dari korban yang tertuang dalam LP/111/ I/2017 tgl 18 januari 2017 pelapor a.n Yoseph Muchtar.

Dalam laporannya, korban mengaku rumah nya di Jl. Setia Budi pasar 2, Medan Selayang, telah disatroni maling pada Minggu (15/1) sekira pukul 21.00 WIB, sehingga sejumlah barang berharga milik korban raib dibawa kabur para pelaku.

“Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Terios warna hitam. Kemudian pelaku Joko Andreanto dan pelaku inisial D (DPO) memantau situasi di dalam mobil. Sementara pelaku Bobi dan inisial JP (DPO) masuk kedalam rumah korban dengan merusak gembok pagar dan merusak pintu garasi,” kata Daniel kepada wartawan Jum’at (3/2) siang.

Selanjutnya, sambung Daniel, para pelaku mengambil barang- barang milik korban. Setelah berhasil menggasak harta benda milik korban. Aksi para pelaku di ketahui oleh korban, sehingga sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.

Namun, aksi heroik korban berhasil di hentikan pelaku, setelah pelaku JP (DPO) menodongkan pistol air softgun kepada korban dan pelaku Bobi memukul badan korban hingga korban tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan membawa harta benda milik korban.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit laptop Asus, 1 unit kamera nikon, 1 cincin emas Blue Saphire, 1cincin emas putih,1gelang emas putih, 1 pasang kerabu, 1buah kerabu emas putih, 1 buah kalung emas putih permata, 1 buah cincin Berlian, 1 pasang anting emas putih batu mutiara, Uang Rp. 1.000.000 dan Surat-surat berharga lainnya,” terang Daniel.

Berdasarkan laporan korban tersebut, lanjut Daniel, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tepatnya pada Kamis (2/2) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Bobi. Mengetahui itu, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di Jalan Ringroad. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari pelaku Bobi. Dari pengembangan itu 3 pelaku lainnya yakni Joko Andreanto, Satriawan (perantara penadah) dan juga Armansyah (penadah) berhasil diringkus.

“Namun, saat di lakukan pengembangan, pelaku Bobi mencoba melarikan diri, dan petugas sempat memberikan tembakan ke udara sebanyak dua kali, akan tetapi tak digubris oleh Bobi, akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan tegas dan terukur kearah kaki kiri Bobi, sehingga Bobi dapat ditangkap kembali dan dibawa ke RS Bahayangkara guna mendapatkan perawatan Medis,” tandas Daniel.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini