Terkait Temuan Sabu 10 Kg, Petugas Lapas Tanjung Gusta Yang Terlibat Akan Dipecat!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Temuan sabu seberat 10 Kg oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga di seputaran Kanal Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Jum’at (13/1) lalu. Pasalnya, salah seorang dari 12 tersangka, BD (33), warga Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tewas dalam operasi yang dilakukan BNN itu.

Diketahui, empat dari 12 tersangka itu merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan yang tengah menjalani hukuman. Termasuk BD yang mencoba kabur saat penyergapan gudang narkoba di Kecamatan Deli Tua berlangsung.

Sehubungan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kakanwilkumham Sumut), Maroloan Jonnis Baringbing melalui Kasubag Humas, Josua Ginting menegaskan, akan memecat petugas lapas yang terlibat dalam sindikat narkoba itu.

“Kita juga punya prosedur. Ada atau tidak ada pegawai (lapas) yang ikut, turut bekerja sama dalam masalah ini, hukum tetap kita jalani. Kita tidak menutup-nutupi, silahkan diperiksa, kalau ada pegawai kita yang menyalahkan wewenangnya, apalagi menjadi kurir. Tinggal hanya, sanksi akan tetap diberikan kepadanya. Nah, sanksi yang paling berat adalah pemecatan,” tegas Josua di ruangannya, Lantai II Gedung Kanwilkumham Sumut, Jalan Putri Hijau No 4, Kecamatan Medan Barat, Selasa (17/1).

Saat ini, BNN tengah melakukan pengembangan guna mengusut tuntas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, petugas Lapas yang apabila terbukti akan terkena sanksi pidana.

“Kalau dipanggil untuk menjadi saksi, kita kan’ nggak bisa melawan, hukum kan’ sudah menentukan kalau kita tidak menghadiri atau tidak berkenan saksi untuk hukum itu kita salah,” ujar Josua.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini