Curi Besi Dapat Rp 100 Ribu, Iwan Diselkan

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Irwanto alias Iwan (26), warga Jalan Pungguk No 45, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa menginap di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.
Pasalnya, pemuda pengangguran itu terlibat pencurian besi material bangunan milik Rimbun Sihite (51), warga Jalan Karya Bakti Gang Gereja No 5, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (7/12/2016) lalu.
Semula, pada Oktober 2016 lalu, korban menaruh material bangunan berupa besi di Gudang Prima Centre Blok G Nomor 1A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pada Rabu, (7/12/2016), seorang saksi melaporkan kepada korban bahwa barang mikiknya yang disimpan di gudang tersebut telah dicuri tersangka bersama rekan-rekannya. Korban yang tidak terima barangnya dicuri, langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, Senin (16/1).
Petugas yang menerima laporan, tambah Daniel, langsung melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Tadi sekira pukul 15.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini sembari mengatakan tengah memburu lima rekan tersangka yang terlibat dalam pencurian itu.
Sementara itu, dari hasil pekerjaan haramnya Iwan mengaku, hanya mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu.
“Berenam kami. Aku cuma dapat 100 ribu,” kata Iwan yang tampak menyesali perbuatannya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dimasukan ke sel tahanan sementara. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan lima rekannya yang berinisial T, W, A, AN dan R, saat sedang dalam pengejaran petugas.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini