Tarif BPKB dan STNK Naik, Kantor Samsat Medan Utara Mendadak Sepi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Malik

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan kenaikan tarif pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta layanan lainnya mulai hari ini, Jumat (6/1).

Kenaikan tarif tersebut berdampak pada kondisi di Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan. Samsat Medan Utara terlihat lebih sepi dibandingkan hari-hari biasa sebelum kenaikan tarif pembuatan BPKB dan STNK diberlakukan.

Saat ingin mencari informasi tentang statistik peserta pembuatan BPKB dan STNK kepada pegawai, tim redaksi yang bertugas di lapangan tidak diizinkan masuk. Pegawai yang tidak mengizinkan tim redaksi masuk ini berkilah bahwa dirinya telah menerima perintah dari atasannya untuk melekakukan hal tersebut.

“Gak bisa wartawan masuk bang, gitu tadi perintah dari atasan,” kata salah seorang pegawai yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini