Badko HMI Sumut, Nilai Penyataan Edy Rahmayadi Keliru Soal Karang Taruna

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Edy Rahmayadi dinilai keliru dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara terbukti dengan beberapa persoalan di Sumatera Utara (Sumut) tak kunjung selesai baik dari aspek pendidikan, kesehatan hingga organisasi kepemudaan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Sumatera Utara Abdul Halim Wijaya Siregar dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Selasa (10/1/2023).

Halim menilai Edy Rahmayadi keliru menjalankan dirinya sebagai Gubernur Sumut, apalagi sampai mengurusi internal Karang Taruna yang sampai saat ini membuat kegaduhan di tubuh Karang Taruna Sumut diduga karenakan ulah Gubsu Edy Rahmayadi.

“Seharusnya di sisa masa jabatan terakhir sebagai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus melihat dari sisi kerakyatan yang belum selesai sesuai dengan janji-janji kampanye dan program Pemprov yang tak kunjung hadir dalam persoalan keumatan dan kerakyatan,” ujarnya.

Abdul Halim Wijaya Siregar mengungkapkan keputusan Edy Rahmayadi soal Karang Taruna dinilai keliru dibuktikan terlalu mengurusi internal Karang Taruna sehingga mencopot ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya yang dinilai inkonstitusional dan secara politis diduga sangat tidak sesuai aturan mekanisme.

“Ada aturan dalam Permensos No 25 tahun 2019 bahwasannya pemerintah provinsi hanya sebagai pembina dan bukan mengintervensi lebih jauh soal karang Taruna,” kata Halim.

Halim memberikan penjelasan bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan peraturan menteri sosial sebelumnya (no. 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna yang oleh karena itu pada pasal 21 dalam Permensos tersebut ditegaskan bahwa, “Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna”.

Dijelaskannya, Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, dimana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya.

Apalagi pernyataan Edy Ramhayadi tentang pencopotan Dedi Dermawan Milaya dinilai politis dikarenakan ada kekeliruan yang sangat tidak objektif, dan pernyataan edy rahmayadi dinilai menjadi dalang kegaduhan ditubuh karang taruna sumatera utara dan memberikan pernyataan yang keliru bahwasannya karang taruna dinahkodai Dedi Dermawan Milaya dianggap menjadi kendaraan politik.

Abdul Halim Wijaya mengatakan bahwasannya tidak ada bukti secara effisiensi apa yang dikatakan Edy Rahmayadi tentang pernyataan soal karang taruna yang dinilai sebagai kendaraan politik.

Halim menegaskan Edy Rahmayadi tidak perlu mengurusi internal Karang Taruna dah harus memberikan sumbangsih penuh terhadap masyarakat dari aspek pendidikan dan kesehatan di Sumut. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini