Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Bungkam terkait Dasar Hukum dan ‘Aroma Busuk’ Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pada tahun 2020 pemerintah Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan penetapan kembali terhadap Situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua Pamah Kecamatan Namorambe Deliserdang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan penetapan No SK : 223 A TAHUN 2020.

Berdasarkan Pengumuman proyek Belanja Bahan – Bahan Bangunan dan Kontruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu yang dimenangkan oleh CV. Kenanga dengan nilai 3.374.077.924,93.

Tim mudanews.com melakukan konfirmasi lewat WhatApps, Rabu (2/11/2022) kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara (Disbudparsu) Zumri Sulthon terkait dasar hukum proyek tersebut karena kawasan Benteng Putri Hijau merupakan Aset Pemkab Deli Serdang dan ALMISBAT Cium ‘Aroma Busuk’ dari lroses Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau di tahun 2022.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (5/11/2022), belum ada balasan apapun, tetap diam alias bungkam dan pengamatan di lapangan belum ada plank proyeknya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) mencium ‘aroma busuk’ dari proses pemenangan tender proyek belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi penataan situs Benteng Putri Hijau yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara (Disbudparprovsu) dari APBD Provsu 2022 senilai Rp 3,9 miliar lebih.

“Kami mengamati proses tender dari awal, dan melihat dua kali sudah pembatalannya. Parahnya, pada pembatalan tender kedua, saat sudah diumumkan pemenangnya dan sudah melewati masa sanggah. Ada apa ini?” ungkap Ketua ALMISBAT, Zulkarnain SE MSc MAg, kepada wartawan di Medan, Rabu (02/11/2022).

Zulkarnain mengaku mengamati perjalanan tender proyek tersebut melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Provinsi Sumut, dari mulai pengumuman hasil tender pertama hingga tender ulang yang telah melalui tahapan-tahapan.

“Ibarat bangkai tikus, aroma busuknya menyengat apalagi wujudnya juga kelihatan, karena jelas terpampang pada situs yang bisa diakses semua orang,” ketus pria yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama Sumut.

Kepada wartawan, dia pun menunjukkan tangkapan layar dari situs LPSE mulai dari pengumuman tender pertama dan berlanjut pada ulangan karena tender pertama tadi dibatalkan. (IM/red)

- Advertisement -

Berita Terkini