HAMAS Soroti Dugaan Reses Fiktif Enam Anggota DPRD Sumut Dapil Binjai – Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aksi demonstrasi dugaan reses fiktif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai – Langkat TA. 2019 telah dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Sumut (HAMAS) di depan kantor DPRD Sumut pada Selasa (11/10/2022).

Dalam aksi tersebut Randi Permana selaku pimpinan aksi disambut oleh perwakilan Humas DPRD Sumut, Randi menyampaikan bahwa temuan BPK RI Tahun 2019 tentang pertanggung jawaban belanja kegiatan reses sebesar Rp 756.970.000 tidak dapat diyakini kebenarannya serta adanya dugaan ke 6 anggota DPRD-SU Dapil Binjai-Langkat diduga melakukan tindakan manipulasi untuk kepentingan pribadinya, hal ini sangat mencoreng citra Dewan sebagai orang yang harus mengayomi masyarakat.

“Apalagi dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa nama yang tertera pada kwitansi tanda terima uang bukan sebagai peserta kegiatan reses dan bukan sebagai salah satu penyedia, fotocopy yang dilampirkan benar milik peserta, namun tidak pernah memberikan KTP kepada pihak manapun serta tanda tangan pada kwitansi bukan milik yang bersangkutan. Hal tersebut terjadi pada 53 transaksi sebesar Rp 186.020.500. terdapat nama dan alamat penyedia yang tertera pada kwitansi tidak ditemukan di lapangan, yang terjadi pada 32 transaksi sebesar Rp 94.605.900. Ini kan sangat mencederai masyarakat,” ucap Randi Permana.

Di sisi terpisah, sambungnya, adanya sebuah klarifikasi dari salah seorang anggota DPRD-SU yang berinisial RAR di salah satu media online menyebutkan, bahwa diparagraf pertama mengatakan sudah mengklarifikasi ulang dan diparagraf kedua mengatakan sudah beres.

“Dan untuk anggota DPRD-SU yang lain sampai saat ini belum adanya klarifikasi. Atas dasar tersebut izinkanlah kami dari HAMAS randi permana selaku pimpinan aksi akan menelusuri dan meminta data SPJ diterima lengkap yang teregistrasi, serta bukti pemulangan uang negara sudah diselesaikan sesuai ketentuan dan atau sudah tidak ada masalah dengan dilampirkan surat pernyataan tertulis, dari pada itu izinkan lah kami melaksanakan aksi kembali di Kantor DPW masing-masing karena yang tersebut di atas kami anggap perlu,” tutup Randi Permana. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini