Plt Bupati Langkat Serahkan SK PPPK kepada 284 orang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan Surat Keputusan Bupati Langkat No: 810-77/K/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap II, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/7/2022).

SK Bupati Langkat Tentang Pengangkatan PPPK Guru tersebut diberikan kepada 284 orang PPPK. Turut mendampingi penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap II secara simbolis Asisten Ekbang Drs H Hermansyah MIP, Asisten Adm Umum Musti SE MSI, Kadis Pendidikan DR H Saiful Abdi SH SE MPd, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, KadisPora Ngaturken PA MPd, Kepala BPKAD Drs M Iskandarsyah, Kadis Catpil Faizal Rizal Matondang SSos MAP, Kakan Kesbangpol Faisal Badawi SSOs, Kabag Orta Beni Sukmaria Ginting SKom MAP.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 3 orang ASN penerima SK PPPK dari 284 orang penerima tahap II, terdiri dari Suherman SPd, Citra Dellararina Pinem SPd dan Sudiono SPd SD Negeri Emplasment Cinta Raja Kecamatan Secanggang.

Pada arahanya Plt Bupati berharap, sesuai keputusan pengangkatan dan penempatan kerja dimasing masing unit kerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri dengan selalu:

1. Berkomitmen dan menjaga moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai Aparatur Sipil Negara.
2. Memiliki disiplin dan etis kerja yang tinggi.
3. Memahami posisi, peran tugas, fungsi dan kewenangan instansi masing masing.
4. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas tugas selalu aparatur pemerintah.

Serta meningkatkan, bahwa aparatur pemerintah yang sejati adalah aparatur yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani. Sebagi akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

(jok/red)

- Advertisement -

Berita Terkini