Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Meminta Keadilan ke GIAN Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Keluarga Tersangka berinisial “MHS” Alias “T” hadir ke Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika Sumatera Utara (DPW GIAN Sumut) untuk menceritakan kronologis penangkapan Suami Tersangka MHS pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Pihak Poldasu.

Istri dan Ibu Kandung MHS menceritakan kronologis kejadian penangkapan MHS pada saat itu, dengan kronologis ada 3 orang disaat penangkapan tersebut yaitu MHS, AV dan EK seorang wanita yang langsung dibawa ke Poldasu dengan barang bukti Narkoba yang diduga 2 kg sabu-sabu.

Selanjutnya pihak kepolisian memboyong MHS dan AV Untuk dilakukan pengembangan dan dibawalah EW sehingga ada 4 orang yang diboyong ke Poldasu. “Namun dari kronologis tersebut hanya MHS dan EW yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Sementara AV dan EK tidak ditahan,” kata Istri yang ditangkap.

Pada tanggal 12 April 2022 IV dan Keluarga serta Keluarga MHS datang kesekretariat DPW GIAN SUMUT untuk menceritakan kejadian sebenarnya dengan bentuk tulisan dan tanda tangan serta disertai cap jempol oleh IV di kantor DPW GIAN Sumut.

Dari kronologis IV di kantor DPW GIAN Sumut menceritakan juga bahwa barang 2 kg Sabu itu berasal dari saudara DAM alias KM Alias UC yang masih berada di Rutan Kelas I Medan.

Selanjutnya, Ketua DPW GIAN Sumut Kamal Ilyas setelah mendapatkan informasi dan kronologis dari pihak keluarga MHS dan keterangan AV yang hadir ke kantor DPW GIAN Sumut mencoba menyampaikan hal tersebut kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, melalui Whatsapp, namun sampai hari ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari Dir Narkoba Polda Sumut.

Kamal Ilyas mengharapkan kepada Kapoldasu ataupun yang berwenang untuk menindak lanjuti kejadian ini dengan harapan memberikan keadilan kepada siapapun yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, jangan ada tebang pilih kepada siapapun yang melakukan penyalahgunaan Narkoba.

“Dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Dir Narkoba Poldasu maka pihak DPW GIAN Sumut melakukan konferensi Pers kepada beberapa media untuk disampaikan ke publik agar kejadian tersebut sampai kepada Kapoldasu bahkan Kapolri untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Dir Propam Poldasu serta Mabes Polri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“DPW GIAN Sumut selaku organisasi Penggiat Narkoba terus mengawal Inpres No.2 Tahun 2020 Tentang P4GN, bukan hanya kasus ini yang terus dikawal namun segala aspek dari manapun yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, DPW GIAN Sumut akan tetap mengawal,” pungkasnya.

Persoalan itu, mudanews.com mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait kronologi penangkapan tersangka Narkoba diduga berjenis sabu-sabu seberat 2 Kg yang diamankan oleh Polda Sumut di Kecamatan Tanjung Pura dan Brandan, kenapa yang ditahan hanya MHS dan EW. Sedangkan yang dilepas AV serta EK? Sementara diduga bandarnya berada di dalam Rutan Kelas I Medan berinisial DAM. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dan jawaban.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini