HMI Cabang Madina Desak PT SMGP Ditutup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Mandailing Natal – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Madina dan Kantor Bupati Madina, mendesak PT SMGP dicabut izin usaha dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi atau pemanfaatan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2014 tentang panas Bumi. Kamis, (23/03/2022).

HMI Cabang Mandailing Natal menilai PT SMGP sering Maloperasional, bahkan sering membahayakan masyarakat, sampai menimbulkan korban. Beberapa insiden besar yang menyangkut PT SMGP menurut kajian HMI Cabang Mandialing Natal antara lain :

Pertama, pada tanggal 11 November 2014 ribuan masyarakat menyampaikan aspirasi untuk penolakan PT SMGP yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dan belasan lainnya digelandang ke Polres Mandailing Natal.

Kedua, pada tanggal 30 September 2018, 2 (dua) orang santri meninggal di penampungan air milik PT SMGP.

Ketiga, peristiwa kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di salah satu well pad PT SMGP di Sibanggor Julu pada 25 januari 2021, 5 (lima) warga meninggal dunia, 2 (dua) diantaranya anak-anak, 49 (empat puluh sembilan) di rawat di rumah sakit.

Keempat, pada tanggal 14 Mei 2021, terjadi ledakan kebakaran pada proyek PLTP milik PT SMGP yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman masyarakat sehingga masyarakat harus mengungsi hingga api berhasil dipadamkan.

Kelima, pada tanggal 06 Maret 2022, kembali terjadi dugaan kebocoran gas beracun di Sibanggor Julu, berasal dari wall pad PT. SMGP, 58 warga dirawat di rumah sakit.

Mhd Riswan, Formatur/Ketua Terpilih HMI Cabang Madina menyayangkan seringnya insiden membahayakan masyarakat dan seringnya memakan korban. Seharusnya pemerintah mendesak kementrian ESDM untuk mencabut izin PT SMGP, karena seringnya perusahaan ini bermasalah.

“Seharusnya Pemerintah telah lama mendesak Kementrian ESDM untuk Mencabut Izin PT. SMGP sesuai UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40, ayat (2) huruf c dan selama investigasi PT. SMGP menghentikan sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi atau pemanfaatan. Karena lebih banyak masalah dari pada manfaatnya PT. SMGP memang sudah seyogyanya di cabut izinnya untuk kepentingan orang banyak,” jelas Riswan.

Sonjaya Rangkuti selaku Koordinator aksi menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya lebih memikirkan keselamatan masyarakat bukan hanya keuntungannya saja. Pemerintah jangan hanya asik pencitraan jika benar-benar pro terhadap rakyat, maka pemerintah harus merekomendasikan kementiran ESDM untuk mencabut izin usaha PT SMGP, karena seringnya terjadi insiden yang membahayakan masyarakat sekitar dan telah memakan banyak korban. Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40 ayat 2, poin c.

Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Kabupaten Madina menyampaikan dalam tiga hari dari saat inj surat resmi akan dibuat kepemerintah untuk mereview kejadian yang terjadi pada PT SMGP dan akan melakukan tindak lanjut.

“Aspirasi yang HMI Cabang Mandailing Natal sampaikan adalah aspirasi Masyarakat, saya berterima kasih. Ini akan kami tindak lanjuti dalam tiga hari ini membuat surat kepemerintah untuk mereview atau mengkaji kembali kejadian-kejadian yang berkaitan dengan PT. SMGP,” jelas Erwin Efendi Lubis.

Ada pun tuntutan dari pada HMI Cabang Mandailing Natal antara lain :

Pertama, menuntut pertanggung jawaban terhadap korban dan warga yang terdampak musibah yang berkaitan dengan insiden PT. SMGP (bukan uang damai).

Kedua, menutut untuk mendorong pertanggung jawaban kepada pihak aparat penegak hukum yang berwenang atas kelalaian perusahaan dan atas tindak pidana pencemaran, kejahatan lingkungan dan insiden lainnya yang perhitungan kami berjumlah 5 (lima) kasus besar baik secara perdata dan pidana.

Ketiga, Menuntut pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk berkordinasi dengan Kementrian ESDM sebelum hasil investigasi selesai, PT. SMGP harus mengehntikan seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi atau pemanfaatan. (UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 40 ayat 2, poin b).

Keempat, menuntut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk merekomendasikan kepada kementrian ESDM untuk mencabut izin usaha PT. SMGP karena seringnya terjadi insiden yang membahayakan masyarakat sekitar. (UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40 ayat 2, poin c).

Kelima, menuntut kepada pemerintah untuk serius dalam menangani insiden ini, tidak hanya pencitraan karena insiden yang berkaitan dengan PT. SMGP telah telah ada 5 (lima) kejadian besar sesuai dengan yang kami teliti, diantaranya memakan korban jiwa.

Keenam, menuntut kepada pemerintah agar transparan kepada masyarakat terkait dengan insiden PT. SMGP yang meresahkan masyarakat.

Disayangkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal tidak bisa berhadir karena sedang mengikuti Musrembang di kota Padangsidempuan dan hanya diwakili oleh Asisten II.

Mhd Riswan, menegaskan jika Bupati Kabupaten Mandailing Natal tidak mengindahkan aspirasi rakyat, Maka HMI Cabang Mandailing Natal akan membawa masa yang lebih banyak lagi.

Lebih lanjut dikatakan Mhd Riswan, menilai bahwa pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal jangan hanya bisa pencitraan saja tapi harus bisa mensejahterakan dan memberikan keselamatan bagi rakatnya. “Ini soal keselamatan orang banyak, kalau tidak bisa diselesaikan lebih baik mundur saja dari jabatan,” pungkas Riswan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini