PC PMII Langkat-Binjai : Pemrov Harus Evaluasi Perusahaan yang Timbun 1,1 Juta Kg Migor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai dukung penuh langkah PKC PMII Sumatera Utara (Sumut), minta Pemrov Cabut Izin Operasional perusahaan yang timbun minyak goreng (Migor), jika ada indikasi pelanggaran hukum.

“Maka kita dukung dan dorong Pemrov evaluasi perusahaan tersebut dan bila perlu cabut izin operasionalnya, agar kedepannya perusahaan perusahaan tidak seperti ini lagi kejadiannya dan bisa dipastikan jangan terulang kembali,” tegas Ketua PC PMII Langkat-Binjai Riza Ansyari dalam keterangannya kepada mudanews.com, Senin (21/2/2022).

Ia juga dengan tegas meminta pengusaha dimaksud untuk segera menyalurkan Migor yang ditimbun. “Gak baik ini dipendam lama-lama, kasihan kami masyarakat, emak-emak ada yang sudah mengeluhkan persoalan Migor ini, lebih baik disalurkan saja ke masyarakat,” desaknya.

Riza menegaskan bahwa pedagang, produsen, distributor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ketersediaan migor di pasar, sehingga barang itu tetap tersedia di pasar, bukan malah ada penimbunan begini.

“Kita juga mendukung penuh langkah Polda Sumut yang akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin 21 Februari 2022 dini hari,” sambungnya.

Tentunya, ujarnya, nanti kita akan tunggu kabar baik hasil pertemuan bersama pemilik gudang tersebut. “Jika ada indikasi pelanggaran hukum penimbunan, maka ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari beberapa sumber diketahui bahwa Satgas Pangan Sumut bersama pihak kepolisian sudah mendatangi beberapa gudang yang diduga menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di kabupaten Deliserdang.

“Tiga gudang tersebut yaitu PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini