Repdem: Pemilihan Komisioner KPID Sumut Cacat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (DPD Repdem) Sumatera Utara mengkiritisi penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera utara oleh Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara. Repdem menilai, mekanisme dalam pemilihan komisioner KPID tersebut, cacat mekanisme dan terkesan dipaksakan.

“Tanpa ada pembahasan, tiba-tiba Ketua Komisi A sudah menyebutkan nama tujuh orang yang menjadi komisioner KPID Sumut. Ini cacat mekanisme,” ujar Wakil Ketua Bidang Propaganda dan Media DPD Repdem Sumut, M. Harizal, di secretariat DPD Repdem Sumut, Jalan Rebab Medan, Senin (24/01/2022).

Harizal yang didamping Ketua dan Sekretaris DPD Repdem Sumut, Martua Siadari dan Hendra Gunawan Kaban menyebutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Repdem Sumut terhadap pemilihan Komisioner KPDI tersebut, terdapat banyak kejanggalan dan parahnya kejanggalan tersebut dilakukan Ketua Komisi A, dengan sengaja dan tidak menghiraukan saran dan masukan dari anggota Komisi A lainnya.

Dari hasil investigasi tersebut, diperoleh beberapa fakta bahwa, sebelum dilakukan persidangan, Ketua Komisi A tidak mengajak anggota Komisi A, untuk menetapkan tata tertib persidangan.

“Seharusnya kan diawali dulu dengan penentuan Tatib (tata tertib) persidangan, apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Bagaimana mekanisme ketika tidak tercapai kata mufakat, dan sebagainya,” sambung Harizal.

Kejanggalan berikutnya yang ditemukan Repdem dalam investigasinya tersebut, terkait pembacaan nama-nama komisioner yang disampaikan secara otoriter oleh Ketua Komisi A. Berdasarkan hasil penjaringan melalui fit and poper test, ada 21 nama yang lolos.

Namun yang di dapatkan Repdem Sumut, Ketua Komisi A langsung menyebutkan tujuh nama yang dinyatakan lolos, tanpa menyebutkan nama-nama calon lainnya. Ini kan kesannya otoriter sekali, karena tidak melemparkan dahulu ke forum dan masing-masing anggota Komisi menyampaikan siapa yang menurutnya layak untuk menjadi komisioner,” imbuh aktivis junalis tersebut.

Parahnya lagi, pimpinan siding dalam persidangan, mengabaikan hujan interupsi dari anggota komisi seakan-akan persidangan tersebut sudah “dikondisikan” oleh sekelompok orang, atau seperti ada pesanan karena semua mekanisme dan aturan persidangan, diabaikan. Selain itu, tentang jam berakhirnya jam persidangan, juga tidak berdasarkan kesepakatan, serta hasil penilaian yang dikeluarkan oleh anggota Komisi A adalah huruf, tetapi yang disebutkan oleh Ketua Komisi A adalah angka.

“Jika ternyata diakumulasi dari 16 anggota Komisi A tersebut, tidak diperoleh kesepakatan, maka mekanisme apa yang ditempuh, apakah langsung footing atau bagaimana. Aturan ini juga tidak ada disepakati dalam forum tersebut, sehingga layak kami sebut penetapan Komisioner KPID tersebut, cacat mekanisme karena tidak dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, ditambah lagi pimpinan siding sudah tidak lengkap lagi,” jelasnya lagi.

Karenanya, DPD Repdem Sumut meminta agar penetapan Komisioner KPID Sumut tersebut, harus dibatalkan dan diulang dan selanjutnya dilangsungkan sesuai dengan mekanisme persidangan.

“Selain itu, layak kiranya agar Ketua Komisi dibawa ke Majelis Kehormatan Dewan karena melanggar kode etik persidangan,” imbuhnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini