Sederet Kasus Oknum Polisi Bermasalah di Sumut: Salah SOP hingga Pencabulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta – Daftar oknum polisi bermasalah di Sumatera Utara (Sumut) tambah panjang. Terbaru, oknum polisi di Medan Bripka P hampir diamuk massa karena diduga memeras warga di jalan. Akan kah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil langkah ‘potong kepala’?

Sebelum kasus Bripka P tersebut, ada sejumlah oknum polisi di Sumut yang juga diproses karena melakukan pelanggaran. Sejumlah kasus yang jadi sorotan di antaranya kesalahan penanganan perkara pedagang dianiaya preman malah jadi tersangka, tindakan asusila terhadap istri tersangka, hingga kasus pemukulan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan bakal melakukan aksi ‘potong kepala’. Kapolda, kapolres, hingga kapolsek yang tak becus membina anak buahnya bakal dicopot. Terbukti, sudah ada beberapa ‘kepala dipotong’ Jenderal Sigit karena kelakuan ‘ekornya’.

Jenderal Sigit tak akan ragu memotong sumber penyakit institusi di bawahnya, bak memotong kepala ikan yang busuk. Dia mengutip peribahasa ‘ikan busuk dari kepalanya’ yang artinya suatu organisasi atau negara gagal disebabkan oleh masalah kepemimpinan sebagai sumber masalahnya.

Sigit berbicara dalam forum agenda penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah,” tutur Sigit.

Sigit menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak tegas pimpinannya apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya apabila ke depannya masih melanggar aturan.

Oknum polisi di Sumut sudah ada yang ditindak akibat melakukan pelanggaran. Berikut sejumlah catatan pelanggaran oknum polisi yang terjadi di Sumut semenjak Sigit dilantik menjadi Kapolri per Januari 2021:

1. Oknum Polisi Peras Pengguna Jalan
Personel Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Bripka P, akan diproses secara pidana. Dia diduga memeras pengguna jalan.

“Saya ngecek, penanganan oleh Polrestabes Medan terkait dengan berita viral adanya anggota Polri, oknum anggota Polretabes khususnya Polsek Delitua yang melakukan modus operandi memeras masyarakat, saya bilang itu memeras masyarakat dengan modus pura-pura dikatakan bahwa dia melakukan pelanggaran,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (12/11).

Awalnya, beredar video pria berseragam polisi dikerumuni warga dengan narasi dihajar massa. Peristiwa itu terjadi gara-gara pria itu dicurigai warga sebagai polisi gadungan.

Dia diminta menunjukkan identitasnya. Warga terlihat memaksa pria berseragam polisi itu membuka helm dan membuka rompi.
Bripka P diduga memeras warga dengan modus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran. Aksi itu memicu keramaian warga di sekitar.

2. Peras-Cabuli Istri Tersangka
Sejumlah personel Polsek Kutalimbaru diduga memeras dan mencabuli MU, istri seorang tersangka. Ada 6 orang oknum yang diduga memeras MU.

Keenam oknum personel polisi itu lalu diberi sanksi mutasi. Selain itu, mereka diberi sanksi penundaan pendidikan.

“Sidang disiplin putusan mutasi demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penempatan tempat khusus 14 hari,” ujar Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Zonni mengatakan ada sidang lain yang bakal digelar terkait dugaan pencabulan terhadap istri tersangka. Dia mengatakan sidang digelar di Propam Polda Sumut.

“Perbuatan cabul diperiksa kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumut, sedang proses,” jelasnya.

4. 2 Kasus Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka
Di Sumut sempat menjadi sorotan kasus pedagang dianiaya preman namun malah menjadi tersangka. Kasus semacam itu terjadi dua kali.

Kasus pertama ialah pedagang Pasar Gambir Deli Serdang bernama Litiwari Iman Gea yang dipukul preman. Saat itu Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Gea dan sang preman sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, terjadi peristiwa saling lapor antara Gea bersama dengan sejumlah pria bernama Benny, Fery, dan Dedek.

“Ibu Gea melapor karena dilakukan penganiayaan dan begitu juga dengan Benny melaporkan Ibu Gea sebagai orang yang melakukan penganiayaan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ibu Gea,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Jumat (22/10/2021).

Polda Sumut lalu mengaudit penanganan kasus yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Akhirnya, berdasarkan gelar perkara khusus, Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Status Gea sebagai tersangka juga dicabut. Sementara kasus preman yang menganiayanya dilanjutkan untuk diusut.

Kasus kedua, seorang pedagang di Pajak Pringgan Medan yang merupakan korban penikaman malah menjadi tersangka. Kasus ini mencuat dari pengakuan si pedagang berinisial BA itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu berinisial BS.

“Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang,” ucap Riko di Polrestabes Medan.

Polrestabes Medan kemudian mengambil alih kasus ini dari Polsek Medan baru. Dari hasil mediasi yang dilakukan polisi, pedagang dan pria yang diduga melakukan penusukan berdamai. Kasus yang menjerat BA kemudian disetop oleh polisi.

4. Viral Pemotor Dipukul Polantas
Video petugas polantas memukul pria itu hingga terkapar viral di medsos. Belakangan terungkap bahwa pengendara tersebut menolak ditilang dan terus melakukan tindakan provokatif terhadap Polantas.
Pemotor itu sempat melakukan perlawanan, tapi kembali dipukul oleh oknum Polantas hingga terbaring di tanah. Kemudian terlihat datang seorang polisi lainnya untuk melerai keributan itu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu. Dia mengatakan pemukulan itu berawal karena pelanggaran lalu lintas.

Yemi mengatakan, meski warga melakukan pelanggaran, polisi tidak berhak melakukan pemukulan. Yemi menyebut hal itu melanggar peraturan.

Polresta Deli Serdang kemudian mencopot jabatan oknum Polantas Aipda Gonzalves. Aipda Gonzalves disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.

“Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi seperti dilansir Antara, Kamis (14/10).

5. Oknum Polisi Bekingi Renternir
Aksi oknum polisi yang diduga menjadi beking rentenir saat menagih utang viral. Oknum polisi itu diperiksa oleh Propam.

Dalam video yang beredar terlihat seorang pria duduk di kursi. Suara dalam video menyebut pria itu merupakan oknum aparat.

Pria dalam video itu terlihat sempat menunjukkan kartu anggota kepolisian. Dia juga mengancam akan melakukan penahanan.

Pria itu disebut oknum polisi yang membantu kerja rentenir dalam menagih utang. Peristiwa itu terjadi di Medan Baru, Kota Medan. Namun oknum itu disebut bekerja di lingkungan Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi pria itu sedang diperiksa oleh Propam Polresta Deli Serdang. Dia mengatakan peristiwa ini mencoreng citra kepolisian. Dia mengatakan seharusnya polisi menjadi contoh bagi warga.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait dan Kasi Propam Iptu Elkana untuk memproses tuntas penanganan perkara terhadap Iptu TS sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk personel kepolisan,” ucap Yemi, Rabu (26/5/2021).

6. 5 Oknum Polisi Curi Barang Bukti Narkoba
Lima polisi di Medan didakwa mencuri uang barang bukti kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar. Mereka juga didakwa mencuri barang-barang lainnya.

Kelima terdakwa itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

“Terdakwa Toto Hartono bersama-sama Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga pada hari Kamis 3 Juni 2021 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar),” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, Kamis (11/11/2021).

Sidang dakwaan digelar di PN Medan pada Rabu (10/11). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut peristiwa ini berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu, Martredy Naibaho mendapat informasi soal bandar narkoba bernama Jusuf sering menyimpan narkotika di plafon atau asbes rumahnya. Setelah itu, Dudi, Rikardo dan Marjuki berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dilengkapi surat perintah tugas nomor SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES NARKOBA tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat itu, Oloan Siahaan.

Singkat cerita, empat polisi yang ada di lokasi itu menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti paket kecil transparan berisi sabu, bong, hingga brankas. Personel kepolisian itu juga menggeledah plafon rumah tersebut.

Saat penggeledahan, oknum polisi itu menemukan uang senilai Rp 600 juta yang kemudian dibagi-bagi.

7. Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita
Oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut), Aipda Roni Syahputra, ditangkap karena diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi. Salah satu korban merupakan pegawai harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan.

“Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

Nainggolan menjelaskan antara pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan spesial.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni, yang melakukan pembunuhan kepada dua wanita.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini