BNNK Batu Bara Gandeng Insan Pers Dalam Mendukung KOTAN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara gandeng Insan Pers melaksanakan Workshop penguatan kapasitas kepada Insan Media untuk mendukung Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba bersama Narasumber dari Kesbang Pol Drs Yaprizal MSi dan Ketua PWI Kabupaten Batu Bara Alpian SSosI MHI.

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin SAg SH MH di Aula Banyuwangi, Kamis (14/10/2021) menyebutkan pula peran Insan Pers sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba.

Zainuddin menjelaskan, kegiatan ini juga berkaitan dengan pengembangan kapasitas Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk itu diperlukan pula peran Insan Pers untuk memberikan pemahaman sumber informasi tentang efek dan konsekwensi yang diterima bila tersandung Narkoba.

Untuk penanganan Narkoba, BNNK Batu Bara menerapkan 5 langkah strategis, dimulai pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, pemberantasan serta kerjasama berbagai pihak.

Yaprizal, Kepala Kesbangpol Batu Bara mengatakan Pemkab telah mengeluarkan Instruksi Bupati Batu Bara, yang berbunyi kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan rencana aksi Nasional sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 20 tentang rencana aksi Nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narotika (P4GN) Tahun 2020-2024 di Kabupaten Batu Bara.

Perangkat Desa se-Kabupaten Batu Bara mendukung pelaksanaan Program
Desa/Kelurahan dan sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), dan bertanggungjawab membentuk satuan tugas ‘Relawan Anti Narkoba’ sekaligus tempat pelaporan rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Batu Bara.

BNNK Batu Bara Gandeng Insan Pers
Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin SAg SH MH, Kesbang Pol Drs Yaprizal MSi dan Ketua PWI Kabupaten Batu Bara Alpian SSosI MHI saat workshop

Ketua PWI Batu Bara Alpian, memaparkan peran pers dalam pemberantasan Narkoba.

Media memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi bahaya Narkoba. Dengan dasar dukungan Media terhadap pelaksaaan kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba adalah UU no 40 tahun 1999 tentang PERS.

Ia menyebutkan, peran Pers yakni keberpihakan wartawan dalam menyoroti permasalahan penyalahgunaan Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

“Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik wartawan harus memiliki keberpihak pada persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah masalah bahaya penyalahgunaan Narkoba,” cetusnya.

Terakhir Alpian juga menyebutkan, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan Narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini