Azhar Amri : Program RTLH Sangat Bagus, Bila Perlu Besaran Bantuan Ditingkatkan Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Komisi I DPRD Batu Bara yang mewadahi persoalan tata ruang dan perumahan mendukung pemerintah terhadap program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta harapkan agar besaran bantuan lebih ditingkatkan.

Azhar Amri, Ketua Komisi I mengatakan, Pemkab Batu Bara melalui Dinas terkait, agar program RTLH di Kabupaten Batu Bara pada mata Anggaran 2022, lebih ditingkatkan lagi. Baik itu jumlah besaran bantuan, maupun jumlah masyarakat yang menerima manfaat, Rabu (13/10/2021).

“Untuk itu DPRD dari Komisi I mendukung penuh program seperti ini, terlebih mengenai kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain itu ia menyebutkan, pihaknya akan terus mengawasi semua kebijakan-kebijakan dari Program Pemerintah yang langsung bersentuhan kepentingan masyarakat.

“Kita Komisi I akan terus awasi dengan ketat semua program yang menyangkut kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat Batu Bara,” sebut Azhar Amri.

Azhar Amri Program RTLH
Bantuan rumah Mawardi

Sementara itu saat disindir soal issu yang mengatakan perihal penerima bantuan RTLH dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara T.A 2020, atas nama Mawardi warga Dusun VII, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara yang diduga fiktif.

Azhar mengaskan tidak ada fiktif kegiatan RTLH tahun 2020 pada Dinas Perkim Batu Bara, sebagaimana yang telah diduga.

“Itu rumah yang atas nama Mawardi yang dilaksanakan oleh Perkim tahun 2020, rupanya Dusun VII itu tempat kelahiran mawardi di Desa Suka Maju, sedangkan alamat KK nya sudah sesuai dengan program di Dusun IV Gang Bunga Tanjung. Jadi jelas tidak ada fiktif,” tegasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang ini juga sekedar mengingatkan, bahwa program RTLH tersebut kucuran dananya langsung ke Rekening Tabungan penerima manfaat.

“Dananya melalui transfer Bank ke Rekening masyarakat penerima, dan Dinas berkewajiban bahwa dana tersebut harus digunakan untuk rehap rumah yang dimaksud,” pungkasnya. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini