Lagi! Satresnarkoba Polres Batubara Gagalkan Buronan Sabu di Perbatasan Riau-Jambi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus gencar melakukan penangkapan bandar narkoba jenis Sabu. Kali ini sabu digagalkan di perbatasan Riau-Jambi.

Tersangka Bandar (BD) sabu merupakan Benri Bernandus alias Cinong (40) warga  Lingkungan 2, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (24/9/2021) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

AKP Yahman, selalu KBO Narkoba Polres Batubara menjelaskan, sekira pukul 16.00 WIB pada Rabu (15/9/2021) Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah Setia RM Alias Tia.

“Namun, Saat melakukan pengggerebekan, Benri Bernandus alias Cinong berhasil meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah,” katanya.

Di tempat penyergapan tersebut petugas hanya menemuka. Setia RM alias Tia bersama barang bukti sabu dari kamar sebelah kamar Tia.

Tia mengaku Shabu tersebut milik Benri Bernandus alias Cinong (40) yang disimpan di rumahnya.

Dalam kurun waktu 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakulan penyelidikan termasuk lewat IT.

“Alhasil penyelidikan tim akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka Cinong,” pungkasnya.

Yahman menerangkan, dari data tersebut, dengan cepat, tim langsung meluncur ke Riau dan berhasil menangkap  Cinong di perbatasan Riau-Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, 1 paket Besar Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 28,52 gram dan 0,51 gram dengan bungkus berbeda.

Selain itu juga ditemukan 1 paket sedang Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Lalu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah piring batu keramik, 1 buah tas sandang warna merah dan 1 buah gunting.

“Cinong beserta barang bukti kini di bawa ke Mapolres Batubara, untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini