Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk Sebut Uang Korupsi Mengalir ke Pejabat Dinkes Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat, dr Hj Evi Diana (45) menyebut uang korupsi mengalir ke pejabat Dinkes Pemkab Langkat.

Adapun pejabat yang menerima setoran uang korupsi itu tak lain Kabag Keuangan Dinkes Pemkab Langkat bernama Hamid Rizal.

dr Hj Evi Diana mengatakan, uang setoran korupsi itu berasal dari pungutan liar dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK).

Uang setoran korupsi itu diserahkan langsung oleh bendaharanya kepada Hamid Rizal.

“Ke bagian keuangan bernama Hamid Rizal,” kata dr Hj Evi Diana dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Selain itu, Evi mengaku tidak bisa menolak kebiasaan pungli tersebut, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lamanya bernama Siti Syarifah.

Dikatakannya, Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan ‘kebiasaan’ pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran BOK Puskesmas TA 2017, dikala dia baru menjabat.

Evi menjelaskan, untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening tiap bidang desa dan pegawai lainnya.

Mereka kemudian menyetorkan 40 persen kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.

“Tidak ada memang rapat soal kutipan 40 persen itu, dan para pegawai di puskesmas juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain ke saya. Tapi begitu pun kepada bendahara saya pesankan kalau ada yang keberatan dikutip, jangan dipaksakan,”

“Saya juga ikut dipotong (biaya transportasi) Yang Mulia. Kalau untuk Dinkes saya siap Yang Mulia. Ada memang sisa pungutan dipegang bendahara. Sebagian disisihkan untuk biaya taktis saya sebagai Kapuskesmas,” ucapnya.

Usai memintai keterangan terdakwa, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Sementara itu, di luar sidang, terdakwa mengaku merasa terzolimi karena menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Udah pasti merasa terzolimi, inisiasinya dia (Siti Syarifa). Saya kan baru (menjabat) meneruskan saja,” kata Evi.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pungli uang transportasi yang terjadi di Puskesmas Desa Teluk berlangsung tahun 2017 hingga 2019 dengan total Rp 229.510.000.

Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp 77.080.000, 2018 (Rp 34.160.000+Rp 41.160.000) dan 2019 (Rp 77.110.000).

Dikatakan jaksa, kutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, itu dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.

Terdakwa Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber : Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini