Mahasiswa Audiensi ke Kantor PT LNK dan PTPN II, Soal Jalan Rusak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan audiensi di kantor PT. Perkebunan Nusantara II kecamatan Sawit Seberang untuk melakukan upaya penanggulangan kerusakan jalan Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab) yang dianggap menjadi dampak besar bagi pengguna jalan.

Terlebih mahasiswa yang tergabung dalam AMPK tersebut mengungkapkan bahwa pihak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II Distrik Rayon Utara kecamatan Sawit Seberang kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga mengangkangi dan tidak patuh terhadap Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

Dimana dengan beberapa temuan truk tanki dengan kapasitas beban tonase yang melebihi kapasitas tetap melintasi jalan Pemkab, padahal sudah adanya penertiban angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase dengan pemasangan portal yang dilakukan oleh Pemkab namun tetap saja melintasi jalan Pemkab Langkat.

Di lain sisi Sutoyo selaku Ketua AMPK mengungkapkan bahwa sudah melakukan audiensi pada hari Kamis (8/7/2021) ke kantor PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan mereka mengungkapkan bahwa perusahaan PT. LNK tidak berani untuk melarang atau memberhentikan angkutan truk tangki perusahaan PTPN II dikarenakan aset jalan LNK adalah milik PTPN II.

“Jika harus memberhentikan angkutan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II kami tidak berani untuk melakukan dikarenakan jalan PT. LNK sendiri adalah milik perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II, tapi selain angkutan milik perusahaan kami tidak memperbolehkan truk lain untuk masuk kejalan PT. LNK,” kata salah satu perwakilan LNK

Mahasiswa Audiensi ke Kantor PT LNK dan PTPN II
Truk Tanki yang melintas (Foto: tangkapan layar video)

Sutoyo menegaskan bahwa perusahaan yang dibawah naungan BUMN seharusnya bisa lebih taat terhadap peraturan yang ada, dan lebih mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dengan memperhatikan dan merawat jalan aset Pemkab Langkat dengan membuat komitmen bersama bertanggung jawab atas kerusakan jalan diduga akibat angkutan perusahaan PTPN II Distrik Rayon Utara yang diduga melebihi kapasitas beban tonase.

Di tempat yang berbeda, mahasiswa yang tergabung dalam AMPK juga melakukan audiensi pada Selasa (13/72021) di kantor PTPN II Distrik Rayon Utara untuk menyampaikan beberapa aspirasinya yang salah satunya adalah meminta PTPN II Distrik Rayon Utara untuk memberikan bukti komitment bersama dengan Pemkab Langkat dalam pertanggung jawaban atas dampak angkutan truk tanki yang melintasi jalan Pemkab Langkat secara moril maupun materil.

Namun mahasiswa sendiri merasa kurang puas atas tanggapan dari pihak PTPN II Distrik Rayon Utara yang hanya sebatas menerima aspirasi tapi tidak dapat memberikan bukti yang mereka minta.

“Terima kasih atas aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa sekalian dan aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa sekalian akan kami bawa ke pusat untuk segera ditindak lanjuti,” kata Perwakilan LNK.

Dan sekali lagi Sutoyo selaku Ketua AMPK menegaskan bahwa PTPN II Distrik Rayon Utara harus memberhentikan truk tanki yang melewati jalan Pemkab Langkat sebelum memberikan bukti komitmen bersama bahwa PTPN II Distrik Rayon Utara bertanggung jawab atas dampak angkutan truk tanki yang melebihi kapasitas beban tonase secara tertulis.

“Apabila permintaan kami tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II Distrik Rayon Utara dan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan,” tegas Sutoyo. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini