Kapolres Pematangsiantar Himbau Masyarakat Tidak Berpergian di Masa PPKM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini berlangsung di Kota Medan dan pelaksanaannya telah dimulai sejak hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dengan selesai pada hari Selasa, 20 Juli 2021 yang akan datang.

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Kapolres menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Siantar, pada saat ini tidak bepergian ke luar daerah khususnya dengan tujuan ke Kota Medan.

“Kembali kami mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat di Kota Pematang Siantar, agar sementara ini tidak bepergian ke Medan,” kata AKBP Boy S B Siregar dihadapan awak media mudanews.com saat ditemui di ruang kantornya, kamis (15/07/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Dirinya menambahkan, “PPKM Darurat di Kota Medan telah diberlakukan oleh pemerintah setempat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021, kemudian disusul Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021.

“Hal ini tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, ” terang Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Dijelaskan lagi, himbauan kepada masyarakat agar menunda atau bepergian menuju Kota Medan bukanlah tanpa alasan. Sebab, sesuai data hingga saat terjadi peningkatan tajam angka penularan Covid-19 di Kota Medan.

PPKM Darurat dilakukan, bertujuan mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 dan di Kota Medan terjadi peningkatan,” jelas Kapolres.

Kapolres Pematang Siantar menyebutkan, pihaknya mengharapkan kepada segenap lapisan masyarakat yang berada di Kota Siantar sekitarnya, untuk dapat lebih bijaksana memperhitungkan resiko penularan, dimulai dari titik keberangkatan hingga ke tujuan, kemudian menempuh perjalanan kembali ke kota asal.

“Penting untuk diketahui dan diingatkan bahwa, memutus penyebaran mata rantai Penularan Covid-19 ini sangat ditentukan adanya kerjasama yang baik. Maka, marilah kita, bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat khususnya Kota Pematang Siantar,” tegas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini