Eks Karyawan PT Trisa Mandiri Sejahtera, Minta Pesangon dan Pengganti Hak Dibayar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat dengan Nomor 567/2382 perihal Anjuran soal penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Trisa Mandiri Sejahtera dan PT DBS Indonesia Cabang Medan dengan saudari Trifiana yang telah dilaksanakan melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial mengeluarkan anjuran.

Surat tersebut ditanda tangani dan di stempel oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak dan Mediator Hubungan Industrial Luhut P Purba, pada 12 November 2020.

Dalam hal ini, sebagai bahan pertimbangan Mediator perlu mendengar keterangan dua belah pihak atau mediasi yang berselisih sebagai berikut:

“Pekerja Sandari Trifiana mulai bekerja di PT Trisa Mandiri Sejahtera sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2020,” isi surat tersebut.

Pada tahun 2016 s.d 2017 Pekerja ditempatkan oleh Pengusaha PT Trisa Mandiri Sejahtera di Bank ANZ dengan jabatan ASM Ultima CC dan Tahun 2018 s.d 2020 ditempatkan di PT DBS Indonesia Cabang Medan dengan Jabatan BDC/Supervisor.

Upah terakhir yang diterima Pekerja dari Pengusaha PT Trisa Mandiri Sejahtera sebesar  Rp. 4.500.000 untuk upah bulan Juni 2020.

Setelah bulan Juni Pekerja tidak lagi diperkerjakan oleh Pengusaha baik PT Trisa Mandiri Sejahtera maupun PT DBS Indonesia Cabang Medan.

“Karena tidak lagi diperkejakan lagi Pekerja meminta agar Perusahaan PT Trisa Mandiri Sejahtera maupun PT DBS Indonesia Cabang Medan membayar pesangon  pekerja sebesar 5 (lima ) bulan upah,” isi surat tersebut.

Pihak PT Trisa Mandiri Sejahtera hadir saat mediasi. “Bahwa PT DBS Indonesia Cabang Medan tidak pernah menghadiri Mediasi walaupun telah dipanggil  sehingga tidak dapat keterangan dari PT DBS Indonesia Cabang Medan,” isi surat tersebut.

Oleh sebab itu, Eks karyawan PT Trisa Mandiri Sejatera dan PT DBS Indonesia Cabang Medan Trifiana mememinta uang pesangon dan penggantian hak sesuai yang dianjurkan Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Kota Medan.

“Meminta perusahaan untuk mengeluarkan pesangon dan penggantian hak di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegas Trifiana.

Sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2) dan (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dengan rincian sebagai berikut :

Uang Pesangon 1 x 3 x Rp 4.500.00 = Rp. 13.500.00 dan Uang Pengganti Hak 15 % X 13.500.000 = Rp.2.025.000 dengan Jumlah Rp. 15.525.000 (lima belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Ia menyebutkan, apabila persoalan ini tidak diselesaikan, maka akan melaporkan ke Serikat Buruh, Penegak Hukum dan DPRD Medan bahkan Gubernur Sumatera Utara.

“Kita akan melaporkan ini ke Serikat Buruh, Penegak Hukum dan DPRD Medan. Apabila tidak dibayar,” pungkas Trifiana.

Sementara Tekno Lisman, Pimpinan PT DBS Indonesia Cabang Medan saat dikonfirmasi mudanews.com pada Jumat (20/11/2020) dan Romi pada Minggu (29/11/2020) melalui pesan whatsaap tidak membalas walaupun sudah sudah ceklis biru serta memblokir nomor whatsapp. Romi ketika dihubungi tidak mengangkat telepon seluler.

Selain itu, Pimpinan PT Trisa Mandiri Sejahtera, Hakim mengatakan persoalan ini masih diurus Disnaker Pemerintah Kota Medan.

“Itu masih urusan Disnaker itu, belum ada menyinggung selanjutnya ya. Kita tidak bisa, masih diurus Disnaker, kalau apa tanya sama Disnaker saja,” kata Hakim saat dihubungi mudanews.com, Sabtu (28/11/2020).

Sementara Mediator Hubungan Indutrial  Luhut P Purba mengatakan untuk datang ke Kantor Disnaker Pemko Medan

“Untuk konfirmasi silahkan datang langsung ke Dinas,” kata Luhut. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini