Kasus Pengupahan Terbesar di Batubara, PT Bintang Batubara Berjaya ‘Human Error’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – PT Bintang Batubara Berjaya yang merupakan salah satu Vendor di PT Inalum mendapat Nota Peringatan Kedua (2) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara aktif terhitung dari tanggal 16 Maret 2021 karena telat bayar gaji 30 orang karyawan terhitung Januari – Februari 2021.

Dalam pertemuan antara karyawan dan pihak perusahaan PT Bintang Batubara Berjaya (16/3), pihak perusahaan mengatakan akibat kelalaian seseorang (Human Error) sehingga mereka gagal bayar gaji karyawannya. Namun mereka tidak mau menyebutkan siapa pelaku kesalahan tersebut.

“Kami kembali gagal membayar gaji kalian hari ini, namun kami akan mengusahakan secepatnya mencari pinjaman untuk itu,” kata Asman ST, Dirut Perusahaan tersebut.

“Ini murni Human Error, sebelumnya saya sakit sehingga tidak bisa memimpin perusahaan, namun setelah saya sembuh rupanya manajemen sudah amburadul, tagihan di Inalum tidak bisa diproses karenanya,” kata Asman saat ditanya awak media penyebab gagal bayar tersebut.

“Ini merupakan kasus Pengupahan Terbesar di Batubara, dimana lebih 30 orang tidak digaji selama dua bulan berturut-turut, dan kalian harus paham itu,” ujar Erlina ST, tim pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menanggapi pernyataan Asman diatas.

“Dan Nota Peringatan kedua ini akan menjadi dasar Penyidik memproses kalian dalam kasus perdata nantinya,” ujar Erlina lagi.

Setelah memalui proses mediasi yang panjang, akhirnya PT Bintang Batubara Berjaya kembali membuat surat perjanjian dengan karyawannya dihadapan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan awak media. Pihak perusahaan berjanji akan memenuhi kewajibannya tersebut diatas pada tanggal 20 Maret 2021. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini