Menjerit 33 Buruh, Vendor Inalum 2 Bulan Tidak Bayar Gaji

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – PT Bintang Batubara Berjaya yang merupakan salah satu Vendor di PT Inalum mendapat Nota Peringatan Kedua (2) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara aktif terhitung dari tanggal 16 Maret 2021 karena telat bayar gaji 30 orang karyawan terhitung Januari – Februari 2021.

Kantor perusahaan Bintang Batubara Berjaya yang berada di dusun Pekan Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, didatangi seluruh karyawannya (16/03) menagih janji perusahaan untuk membayarkan gaji mereka yang jatuh tempo hari ini.

Sebelumnya PT Bintang Batubara Berjaya karena mendapat Nota Peringatan ke Satu (1) dari Dinas Ketenagaankerjaan Sumatera Utara berjanji akan membayar upah karyawannya pada tanggal 16 Maret 2021, namun mereka gagal memenuhinya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin guna memenuhi kewajiban kami, namun karena kondisi perusahaan kami hari kembali gagal membayarkan gaji kalian,” ujar Asman ST, Direktur PT Bintang Batubara Berjaya kepada karyawannya dihadapan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan para Awak media.

“Kami juga sudah mengajukan pinjaman ke Bank, namun belum diterima karena berkas belum lengkap,” ujar Asman lagi.

Sementara itu, Erlina ST selaku tim Pengawas Ketenagakerja Disnaker Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal dan akan berurusan dengan hukum karena lalai memenuhi hak tenaga kerja.

“Saya hadir disini untuk memberi kalian Nota Peringatan Kedua, yang nantinya akan menjadi dasar penyidik memproses Tindak Perdata pada kalian,” ujar Erlina lagi kepada pihak PT Bintang Batubara Berjaya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini