Gugatan PHI Novri Terhadap PT SAS, Saksi Tidak Tahu Soal Karyawan Dirumahkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan, menggelar gugatan perkara perdata antara Novrinaldi melawan Direktur Perseroan Terbatas Sukses Anugerah Sejahtera (PT SAS), kemarin. Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam persidangan gugatan perdata Novrinaldi menghadapi Direktur PT SAS Hartono Ewadi SE SH ini (No. Perkara 237/PDT/G.SUS.PHI/2020/PN Medan), majelis mendengarkan keterangan para saksi, yang kali ini adalah saksi R. Nur Hakim. Saksi didengar keterangan oleh majelis hakim terkait, keterangan PT SAS yang menyebut penggugat (Novrinaldi) dirumahkan.

Menurut R. Nur Hakim, setahu dirinya, Novrinaldi tidak lagi bekerja di PT SAS karena dirumahkan, terkait adanya skorsing menurut PT SAS. Nur Hakim menyebutkan dirinya tidak tahu adanya skorsing itu.

“Saya tidak tahu adanya skorsing oleh perusahaan kepada Novrinaldi, yang saya tahu Novri diberikan sanksi yakni dirumahkan,” ujar Nur Hakim.

Saat Skorsing BPJS Tidak Dibayar Perusahaan

Dalam sidang sebelumnya pada acara penyerahan berkas bukti-bukti. PT SAS menerangkan jika terhitung 14 Maret 2019 Novrinaldi diskorsing oleh manajemen PT SAS.

Sementara Novrinaldi kepada majelis menghinformasikan jika sejak April 2019 BPJS nya sudah tidak lagi dibayarkan oleh PT SAS. Hal itu diketahui Novri saat ingin mencairkan dana BPJS pada November 2019.

Menurut Sri Falmen Siregar SH, selaku kuasa hukum Novrinaldi, kliennya itu hanya menuntut hak-hak normatifnya sesuai ketentuan perundangan ketenagakerjaan. Hingga akhirnya melakukan gugatan ke PHI Medan. Berita Medan, fian 

 

- Advertisement -

Berita Terkini