HKTI Deli Serdang, Siap Bekerja Mencapai Target Redistribusi Sertifikat Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang -Bupati Deli Serdang dan kepala BPN Deli Serdang membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Deli Serdang, Rakor yang juga diisi dengan sesi diskusi bersama BPN Wilayah Sumatera Utara di Aula ATR/BPN Deli Serdang dihadiri Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten, 2 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, Bupati Deli Serdang yang diwakilkan oleh Sekdakab Darwin Zein, SSos menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Hadir juga dalam Rakor Ketua DPC HKTI ( Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Deli Serdang Erwin Ramadani SPI mengutarakan sangat berterimakasih dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan ATR/BPN Deli Serdang yang telah memberikan amanah sebagai Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Deli Serdang kepada HKTI Deli Serdang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. Pada tanggal 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria.

“Perpres ini merupakan hadiah istimewa terkhusus bagi petani karena bersamaan dengan peringatan hari Tani Nasional,” ujarnya.

HKTI Deli Serdang, Siap Bekerja Mencapai Target Redistribusi Sertifikat Tanah
Erwin Ramadani SPI Ketua DPC HKTI Deli Serdang bersama Drs. Fauzi Kakan ATR/BPN Deli Serdang

Dalam Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,Penyelesaian konflik Agraria dan insya Allah HKTI Deli Serdang beserta pengurus siap bekerja mempercepat tujuan itu, jelas Erwin yang juga merupakan tokoh Pemuda Deli Serdang yang sedang menggagas petani Millenial dan Rumah Aspirasi Tani Deli Serdang.

Erwin juga menambahkan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agararia Kabupaten Deli Serdang ini merupakan perintah dari Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 22. Dalam Hal ini terangnya kembali, sangat mengapresiasi Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang bergerak cepat dalam membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten.

HKTI Deli Serdang sambungnya, juga sangat mengapresiasi kepala BPN Deli Serdang Drs Fauzi yang telah memberikan perhatian penuh dengan menerbitkan sertifikat milik masyarakat terutama para petani di Deli Serdang sehingga dapat dijadikan untuk penguatan dan peningkatan ekonomi dalam menjalankan modal usaha pertanian.

Sebelumnya, Kakan BPN Deli Serdang Fauzi, melaporkan Gugus Tugas Reforma Agraria ini memiliki tugas adalah mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset ditingkat kabupaten; memfasilitasi pelaksanaan pendataan akses di tingkat kabupaten, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset dan akses di tingkat kabupaten; memperkuat kapasitas pelaksanan reforma agraria di tingkat kabupaten; Mengoordinasikan dan memfasilatasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat Kabupaten.

“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,” jelasnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini