GPII Sumut, Kecam Tindakan Refresif Polisi di Markas Besar GPII Menteng Raya 58 Jakarta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan massif penolakan Omnibus Law diberbagai wilayah kembali menjadi petaka bagi kalangan aktivis. Dan tindakan oknum aparat kepolisian dalam menangani situasi dan kondisi aksi yang sangat represif dan tidak manusiawi kembali terjadi.

Selasa, 13 Oktober 2020, Markas Besar Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Jalan Menteng Raya 58 Jakarta menjadi saksi bisu upaya refresif aparat negara berseragam coklat. Pengrusakan dan ancaman fisik diterima oleh kader- kader GPII di Rumah Besarnya di Menteng Raya 58.

“Atas nama keluarga besar GPII Sumatera Utara, kami mengecam tindakan refresif dan cara- cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya menangani dan mengawal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kawan- kawan dan kader- kader GPII Di Jakarta,” kata Wahyudi Hardianto, Ketua Umum PW GPII Sumatera Utara di Medan, Rabu (14/10/2020).

Upaya kelompok masyarakat sipil dalam melaksanakan giat Demonstrasi dalam iklim demokrasi di Indonesia adalah sah dan dijamin oleh Undang-Undang. Untuk itu sebaiknya sebagai aparat negara, yang digaji oleh negara dari hasil keringat rakyat, polisi harus merakyat, jangan malah sebaliknya, rakyat dianggap sebagai musuh negara.

“Pak Polisi jangan menjadikan para aktivis sebagai musuh negara, main kasar dan main tangkap saja. Kami minta polisi segera melepas kawan-kawan para kader dari Balik jeruji tahanan. Jangan peristiwa ini menjadi pemicu kemarahan kawan- kawan aktivis GPII,” kata Mualana Limbong SSos MPsi, Sekretaris Umum PW GPII Sumatera Utara menimpali. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini